BENGKALIS, - Setelah menunggu cukup lama, akhirnya perkara dugaan korupsi kegiatan pendidikan dasar tahun 2014 di Satuan Polisi Pamong Praja senilai Rp 1,3 miliar dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan.
Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Rahman Dwi Saputra melalui Kasi Pidsus Arief Setya Nugroho, Senin (10/7/2017) kemarin.
Menurut Arief, dalam minggu ini, penyidik Polres Bengkalis yang menangani perkara tersebut akan melakukan pelimpahan tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti).
"Tersangkanya 2 orang, N dan S. Dari Kepolisian rencananya dalam minggu akan dilimpahkan," terang Arief. (Rudi)
Sudah P 21, Polres Belum Limpahkan Perkara Dugaan Korupsi Satpol PP Bengkalis
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bengkalis, Arief Setya Nugroho,
Pilihan Redaksi
IndexRayakan HUT Ke-24, Partai Demokrat Panen Jagung bersama Petani
Tak Dibutuhkan, DPRD Cabut Ranperda LKK
Sukseskan Aksi Iklim, Riau Jadi Contoh Kepemimpinan Lokal
Semarakkan HUT ke-24, Demokrat Pekanbaru Gelar Turnamen Voli
Pagar Ditutup, Kantor DPRD Pekanbaru Dijaga Ketat TNI
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Polres Rohil Ungkap Kasus Pencurian Mobil, Amankan Dua Calya Curian
Rabu, 10 September 2025 - 08:10:09 Wib Hukum
Kolam Bekas Tambang Telan Korban, Kapolda Riau: Semua Galian Ilegal Harus Berhenti
Selasa, 09 September 2025 - 22:03:18 Wib Hukum
Polres Kampar Ungkap Komplotan Pembunuh Ketua SPTI, Motif Dendam dan Uang
Selasa, 09 September 2025 - 17:10:00 Wib Hukum