BENGKALIS, - Setelah menunggu cukup lama, akhirnya perkara dugaan korupsi kegiatan pendidikan dasar tahun 2014 di Satuan Polisi Pamong Praja senilai Rp 1,3 miliar dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan.
Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Rahman Dwi Saputra melalui Kasi Pidsus Arief Setya Nugroho, Senin (10/7/2017) kemarin.
Menurut Arief, dalam minggu ini, penyidik Polres Bengkalis yang menangani perkara tersebut akan melakukan pelimpahan tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti).
"Tersangkanya 2 orang, N dan S. Dari Kepolisian rencananya dalam minggu akan dilimpahkan," terang Arief. (Rudi)
Sudah P 21, Polres Belum Limpahkan Perkara Dugaan Korupsi Satpol PP Bengkalis
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bengkalis, Arief Setya Nugroho,
Pilihan Redaksi
IndexGelar Media Gathering, BPJS Kesehatan Singgung Pengnonaktifan Kepesertaan
1 Januari 2026, Parkir di Alfamart Gratis
DPRD dan Pemko Pekanbaru Teken MoU KUA-PPAS APBD 2026 Senilai Rp 3,049 Triliun
Puncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Kasus Pembunuhan Guru di Dumai Berakhir Tragis, Terduga Pelaku Meninggal saat Dirawat
Sabtu, 14 Maret 2026 - 08:46:12 Wib Hukum
Tunggakan Pembiayaan Mobil, Warga Digugat Adira di PN Bengkalis
Jumat, 13 Maret 2026 - 21:48:00 Wib Hukum
Mahasiswa Ditangkap di Hotel Tualang, Polisi Amankan Sabu 0,66 Gram
Jumat, 13 Maret 2026 - 19:18:41 Wib Hukum
Eks Ketua DPRD Kuansing Divonis 3 Tahun 4 Bulan dalam Kasus Korupsi Hotel Kuansing
Jumat, 13 Maret 2026 - 12:17:04 Wib Hukum