PEKANBARU - Hanya demi mengejar keuntungan yang didapat dari pekerjaan haram meracik dan memproduksi pil ekstasi, Indrianto Tri Kurniawan (46) tega mengusir istrinya sendiri. Ironisnya, pemilik home industri pil setan yang berada di Jalan Arjuna, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki tersebut merasa senang mengusir sang istri dan hanya tinggal berdua bersama anak semata wayangnya yang masih duduk di bangku SMP.
Tanpa kehadiran sang istri, tersangka yang telah digerebek oleh aparat Polresta Pekanbaru pada Selasa, (11/07/17) itupun menjadi leluasa menjalani home industri pembuatan ekstasi. Fakta miris itu disebutkan langsung oleh Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Edy Sumardi Priadinata setelah selesai ekspose tersangka dan barang bukti di Mapolresta Pekanbaru, Jum'at (14/07/17).
Mantan Kapolres Kampar ini menuturkan, tersangka juga tak cuma mengusir istrinya tapi juga sangat tertutup dan jarang berinteraksi dengan tetangga sekitarnya. "(tersangka) sangat tertutup dengan tetangganya, jadi tetangganya juga tidak ada yang tahu kalau di TKP (home industri ekstasi) tersebut tersangka kerjanya membuat pil ekstasi," ujarnya kepada media.
Sementara itu, Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Susanto mengatakan, dalam sehari tersangka bisa memproduksi 35 sampai 50 butir ekstasi. Proses pembuatan pil haram itu seluruhnya dipelajari tersangka dari berbagai sumber yang ada di internet. "Pengakuannya, ekstasi itu diedarkan hanya di Pekanbaru saja. Dia sudah membuka home industri ekstasi itu sejak kurang lebih 3 bulan. Tapi untuk omset, tersangka belum mau kooperatif memberikan keterangan lebih lanjut. Kita masih lakukan pendalaman dan pengembangan lebih lanjut," paparnya.
Masih kata Susanto, terhadap tersangka sendiri akan dijerat dengan Pasal 111 jo 112 jo 114 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun penjara.
Empat hari sebelumnya, sebuah rumah di Jalan Arjuna No 40, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki mendadak jadi sasaran penggerebekan tim Sat Res Narkoba Polresta Pekanbaru, Selasa (11/07/17) pukul 00.30 WIB dinihari. Rumah yang dihuni oleh Indrianto Tri Kurniawan (46) terpaksa digerebek petugas karena diketahui sebagai home industri pembuatan pil ekstasi.
Terbongkarnya home industri ekstasi tersebut dibenarkan juga oleh Kasat Res Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Deddy Herman. Dari lokasi penggerebekan itu sendiri, turut diamankan berbagai bahan pembuatan ekstasi seperti satu set alat cetak, sebuah mangkuk keramik berisi serbuk bahan campuran pil ekstasi, sebuah piring berisikan serbuk bahan campuran ekstasi, sebuah nampan alumunium berisi sebur bahan campuran pil ekstasi, dua sendok, sebungkus tepung tapioka, sebuah serbuk tepung hijau muda, sebungkus serbuk tepung warna putih, sebuah saringan teh, sebotol alkohol, sebotol pewarna makanan warna hijau, sebotol pewarna makanan warna biru, satu unit timbangan digital dan dua set bong atau alat hisap sabu, sepaket sedang dan sepaket kecil sabu sisa pakai untuk campuran ekstasi.
sumber: riauterkini.com
Usir Istri, Demi Jalani Produksi Pil "Setan"
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
ekspose tersangka Indrianto Tri Kurniawan (46) tega mengusir istrinya sendiri. Ironisnya, pemilik home industri pil setan yang berada di Jalan Arjuna, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki dan barang bukti di Mapolresta Pekanbaru, Jum'
Pilihan Redaksi
IndexRapatkan Barisan, Sekjen DPP Demokrat Hadiri Rakerda Demokrat Riau
Paket Umroh Rp 27,5 Juta, RPW Bakal Berangkatkan Jemaah Perdana dari Riau
Pecah Rekor, UMRI Bakal Gelar Wisuda Selama 2 Hari
FinEXPO 2025, OJK Riau Ajak Masyarakat Melek Finansial
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Tiga Karyawan PT IIS Diamankan Diduga Gelapkan Satu Ton Sawit Perusahaan
Ahad, 26 Oktober 2025 - 13:30:21 Wib Hukum
Modus Donatur Umrah, Dua Warga Kampar Tipu Korban hingga Rp500 Juta
Sabtu, 25 Oktober 2025 - 12:34:33 Wib Hukum
IRT di Bengkalis Ditangkap Polisi karena Buka Lahan di Kawasan Konservasi
Jumat, 24 Oktober 2025 - 15:51:14 Wib Hukum
Polsek Pinggir Putuskan Lima Pengguna Sabu Direhabilitasi
Jumat, 24 Oktober 2025 - 08:48:02 Wib Hukum
