TAPUNG, - Tim Opsnal Polsek Tapung Resort Kampar berhasil menangkap seorang pelaku narkoba di wilayah Majapahit Desa Sari Galuh, Kecamatan Tapung, Kamis dinihari, 13 Juli 2017, sekira pukul 01.00 wib.
Tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis Shabu yang diciduk aparat Kepolisian ini adalah KR alias GT (LK 27), swasta, warga Jalan Anggrek X, Desa Sari Galuh, Kecamatan Tapung, Kabuoaten Kampar.
Bersama tersangka turut diamankan barang bukti berupa 2 paket kecil narkotika jenis shabu, 1 buah HP merk Nokia dan 1 buah kotak rokok merk sampoerna.
Pengungkapan kasus ini berawal pada hari Rabu 12 Juli 2017 sekira pukul 24.00 wib, saat Tim Opsnal Polsek Tapung mendapat informasi dari masyarakat bahwa sedang ada transaksi narkotika yang dilakukan oleh pelaku di Desa Sari Galuh, Kecamatan Tapung.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim opsnal Polsek Tapung dipimpin Kanit Reskrim Iptu Asdisyah Mursid, SH kemudian mendatangi lokasi dimaksud untuk melakukan penyelidikan.
Sekira pukul 01.00 wib dinihari, tim melihat pelaku berada di TKP dan langsung mengamankannya dan kemudian melakukan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 paket kecil narkotika jenis Shabu yang disimpan di dalam kotak rokok yang dipegang oleh pelaku, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto, SiK, MH melalui Kapolsek Tapung Kompol Indra Rusdi, SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Ditambahkan Kapolsek bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun. (rima)
Polsek Tapung Ciduk Pelaku Narkoba di Desa Sari Galuh
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis Shabu yang diciduk aparat Kepolisian ini adalah KR alias GT (LK 27), swasta, warga Jalan Anggrek X, Desa Sari Galuh, Kecamatan Tapung, Kabuoaten Kampar.
Pilihan Redaksi
IndexRapatkan Barisan, Sekjen DPP Demokrat Hadiri Rakerda Demokrat Riau
Paket Umroh Rp 27,5 Juta, RPW Bakal Berangkatkan Jemaah Perdana dari Riau
Pecah Rekor, UMRI Bakal Gelar Wisuda Selama 2 Hari
FinEXPO 2025, OJK Riau Ajak Masyarakat Melek Finansial
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Tiga Karyawan PT IIS Diamankan Diduga Gelapkan Satu Ton Sawit Perusahaan
Ahad, 26 Oktober 2025 - 13:30:21 Wib Hukum
Modus Donatur Umrah, Dua Warga Kampar Tipu Korban hingga Rp500 Juta
Sabtu, 25 Oktober 2025 - 12:34:33 Wib Hukum
IRT di Bengkalis Ditangkap Polisi karena Buka Lahan di Kawasan Konservasi
Jumat, 24 Oktober 2025 - 15:51:14 Wib Hukum
Polsek Pinggir Putuskan Lima Pengguna Sabu Direhabilitasi
Jumat, 24 Oktober 2025 - 08:48:02 Wib Hukum
