BENGKALIS, - SLG alias Simon oknum anggota DPRD Kabupaten Bengkalis, Rabu (12/7/17) sore, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Reserse Kriminal Polres Bengkalis dalam perkara tewasnya balita bernama Glorin Anjelina Siahaan.
Politisi PDIP itu ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menabrak Glorin Anjelina Siahaan yang baru berusia empat tahun, pada 22 Mei 2017 lalu, saat tersangka mengeluarkan mobil dinas BM 1101 TV dari garasi di rumahnya di Desa Bumbung Duri XIII, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Sebelumnya, Simon sudah dimintai keterangan sebagai saksi. Setelah cukup bukti, penyidik kemudian menaikan status Simon sebagai tersangka.
Korban (Glorin Anjelina Siahaan) sendiri merupakan anak tetangga tersangka.
Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun, dia tidak ditahan.
Kapolres Bengkalis AKBP Abas Basuni SIK dihubungi wartawan membenarkan penetapan Simon sebagai tersangka.
Menurut Abas Basuni, berkas-berkas tersangka saat ini sedang dilengkapi penyidik untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkalis.
"Tersangka kita kenakan pasal 359 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,"singkat Abas Basuni, Kamis (13/7/2017) kemarin.
Simon diduga lalai hingga mengakibatkan hilangnya nyawa orang.
Saat ini, barang bukti berupa mobil dinas Chevrolet BM 1101 TV (Mobil dinas DPRD Bengkalis) diamankan di parkiran belakang Mapolres Bengkalis dan dipasang garis polisi. (Rudi)
Tabrak Balita Hingga Tewas, Oknum Anggota DPRD Bengkalis Jadi Tersangka
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
SLG alias Simon oknum anggota DPRD Kabupaten Bengkalis, Rabu (12/7/17) sore, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Reserse Kriminal Polres Bengkalis dalam perkara tewasnya balita bernama Glorin Anjelina Siahaan.
Pilihan Redaksi
IndexRapatkan Barisan, Sekjen DPP Demokrat Hadiri Rakerda Demokrat Riau
Paket Umroh Rp 27,5 Juta, RPW Bakal Berangkatkan Jemaah Perdana dari Riau
Pecah Rekor, UMRI Bakal Gelar Wisuda Selama 2 Hari
FinEXPO 2025, OJK Riau Ajak Masyarakat Melek Finansial
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Tiga Karyawan PT IIS Diamankan Diduga Gelapkan Satu Ton Sawit Perusahaan
Ahad, 26 Oktober 2025 - 13:30:21 Wib Hukum
Modus Donatur Umrah, Dua Warga Kampar Tipu Korban hingga Rp500 Juta
Sabtu, 25 Oktober 2025 - 12:34:33 Wib Hukum
IRT di Bengkalis Ditangkap Polisi karena Buka Lahan di Kawasan Konservasi
Jumat, 24 Oktober 2025 - 15:51:14 Wib Hukum
Polsek Pinggir Putuskan Lima Pengguna Sabu Direhabilitasi
Jumat, 24 Oktober 2025 - 08:48:02 Wib Hukum
