BENGKALIS, - Entah siapa yang lalai, sehingga salinan surat dakwaan yang menjadi hak terdakwa belum diterima.
Padahal, setelah pembacaan surat dakwaan, JPU wajib menyerahkan salinan surat dakwan kepada terdakwa atau kuasa hukum terdakwa.
Tentang belum diterimanya salian surat dakwaan ini dikemukakan Alfadman terdakwa dalam perkara shabu dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkalis, Rabu (19/7/17) kemarin.
Selain itu, Novita kuasa hukum terdakwa juga mengaku belum menerima salinan surat dakwaan tersebut. Akibatnya, pihaknya belum membuat eksepsi (nota keberatan) atas surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Andi Sutejo.
Berhubung eksepsi belum dibuat, Sutarno selaku ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara ini menanyakan kepada JPU tentang salinan surat dakwaan itu.
Menurut JPU, salinan surat dakwaan tersebut telah dititipkan kepada petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Bengkalis dimana terdakwa ditahan.
Namun, terdakwa ngotot bahwa pihaknya belum menerima salinan surat dakwaan tersebut dari petugas Lapas.
Dalam perkara narkotika ini, terdakwa Alfadman dikenakan Pasal 114 junto Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Selain itu, tentang kehadiran kuasa hukum terdakwa juga ditanyakan Sutarno kepada terdakwa.
Menurut Sutarno, sebelumnya terdakwa mengaku tidak didampingi kuasa hukum. Untuk itu, PN Bengkalis menunjuk kuasa hukum dari Pos bantuan hukum (Posbakum) PN Bengkalis.
"Sebelumnya kami (majelis) sudah menayakan apakah saudara terdakwa didampingi kuasa hukum. Saudara jawab tidak. Karena ancaman hukuman saudara lebih lima tahuan, kami minta Posbakum mendampingi saudara dipersidangan. Dan ini sudah dicatat," kata Sutarno.
Namun, dibantah terdakwa. Menurut terdakwa pihkanya tidak pernah ditanya tentang bantuan hukum tersebut.
"Tak ada pak hakim. Saya tak ada ditanya tentang bantuan hukum tersebut," kata terdakwa Alfadman ngotot.
Setelah masalah pendamping (kuasa hukum) terdakwa tuntas dan salinan surat dakwaan belum diterima, Sutarno menunda sidang dan akan dilanjutkan Rabu depan dengan agenda eksepsi terdakwa. (Rudi)
Eksepsi Belum Dibuat karena Terdakwa Belum Terima Salinan Dakwaan
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Ilustrasi
Pilihan Redaksi
IndexRapatkan Barisan, Sekjen DPP Demokrat Hadiri Rakerda Demokrat Riau
Paket Umroh Rp 27,5 Juta, RPW Bakal Berangkatkan Jemaah Perdana dari Riau
Pecah Rekor, UMRI Bakal Gelar Wisuda Selama 2 Hari
FinEXPO 2025, OJK Riau Ajak Masyarakat Melek Finansial
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Tiga Karyawan PT IIS Diamankan Diduga Gelapkan Satu Ton Sawit Perusahaan
Ahad, 26 Oktober 2025 - 13:30:21 Wib Hukum
Modus Donatur Umrah, Dua Warga Kampar Tipu Korban hingga Rp500 Juta
Sabtu, 25 Oktober 2025 - 12:34:33 Wib Hukum
IRT di Bengkalis Ditangkap Polisi karena Buka Lahan di Kawasan Konservasi
Jumat, 24 Oktober 2025 - 15:51:14 Wib Hukum
Polsek Pinggir Putuskan Lima Pengguna Sabu Direhabilitasi
Jumat, 24 Oktober 2025 - 08:48:02 Wib Hukum
