BENGKALIS, - Entah siapa yang lalai, sehingga salinan surat dakwaan yang menjadi hak terdakwa belum diterima.
Padahal, setelah pembacaan surat dakwaan, JPU wajib menyerahkan salinan surat dakwan kepada terdakwa atau kuasa hukum terdakwa.
Tentang belum diterimanya salian surat dakwaan ini dikemukakan Alfadman terdakwa dalam perkara shabu dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkalis, Rabu (19/7/17) kemarin.
Selain itu, Novita kuasa hukum terdakwa juga mengaku belum menerima salinan surat dakwaan tersebut. Akibatnya, pihaknya belum membuat eksepsi (nota keberatan) atas surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Andi Sutejo.
Berhubung eksepsi belum dibuat, Sutarno selaku ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara ini menanyakan kepada JPU tentang salinan surat dakwaan itu.
Menurut JPU, salinan surat dakwaan tersebut telah dititipkan kepada petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Bengkalis dimana terdakwa ditahan.
Namun, terdakwa ngotot bahwa pihaknya belum menerima salinan surat dakwaan tersebut dari petugas Lapas.
Dalam perkara narkotika ini, terdakwa Alfadman dikenakan Pasal 114 junto Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Selain itu, tentang kehadiran kuasa hukum terdakwa juga ditanyakan Sutarno kepada terdakwa.
Menurut Sutarno, sebelumnya terdakwa mengaku tidak didampingi kuasa hukum. Untuk itu, PN Bengkalis menunjuk kuasa hukum dari Pos bantuan hukum (Posbakum) PN Bengkalis.
"Sebelumnya kami (majelis) sudah menayakan apakah saudara terdakwa didampingi kuasa hukum. Saudara jawab tidak. Karena ancaman hukuman saudara lebih lima tahuan, kami minta Posbakum mendampingi saudara dipersidangan. Dan ini sudah dicatat," kata Sutarno.
Namun, dibantah terdakwa. Menurut terdakwa pihkanya tidak pernah ditanya tentang bantuan hukum tersebut.
"Tak ada pak hakim. Saya tak ada ditanya tentang bantuan hukum tersebut," kata terdakwa Alfadman ngotot.
Setelah masalah pendamping (kuasa hukum) terdakwa tuntas dan salinan surat dakwaan belum diterima, Sutarno menunda sidang dan akan dilanjutkan Rabu depan dengan agenda eksepsi terdakwa. (Rudi)
Eksepsi Belum Dibuat karena Terdakwa Belum Terima Salinan Dakwaan
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB

Ilustrasi
Pilihan Redaksi
IndexBekas Galian C Makan Korban Jiwa, TAF Sampaikan Duka Mendalam
Rayakan HUT Ke-24, Partai Demokrat Panen Jagung bersama Petani
Tak Dibutuhkan, DPRD Cabut Ranperda LKK
Sukseskan Aksi Iklim, Riau Jadi Contoh Kepemimpinan Lokal
Semarakkan HUT ke-24, Demokrat Pekanbaru Gelar Turnamen Voli
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Polres Rohil Ungkap Kasus Pencurian Mobil, Amankan Dua Calya Curian
Rabu, 10 September 2025 - 08:10:09 Wib Hukum
Kolam Bekas Tambang Telan Korban, Kapolda Riau: Semua Galian Ilegal Harus Berhenti
Selasa, 09 September 2025 - 22:03:18 Wib Hukum
Polres Kampar Ungkap Komplotan Pembunuh Ketua SPTI, Motif Dendam dan Uang
Selasa, 09 September 2025 - 17:10:00 Wib Hukum