PERHENTIAN RAJA, - Personil Polsek Perhentian Raja melaksanakan Patroli Dialogis di pasar desa Pantai Raja, Jumat (21/7/2017) sekira pukul 09.00 WIB.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kapolsek Perhentian Raja Iptu Dadan Wardan Sulia yang diwakilkan oleh Kanit Binmas Polsek Perhentian Raja, Aiptu B. Rianto dengan didampingi oleh Banit Sabhara Brigadir Ferry Agustino.
Pantauan awak media, dalam kegiatan ini, personil Polsek Perhentian Raja mengimbau para pengunjung pasar agar berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan terhadap orang-orang disekitar dan mengingatkan agar menggunakan kunci ganda pada saat memarkirkan sepeda motor.
Ditempat terpisah, Kapolres Kampar, AKBP. Deni Okvianto, SIK, MH melalui Kapolsek Perhentian Raja, Iptu Dadan Wardan Sulia mengatakan, kegiatan patroli dialogis ini gencar dilaksanakan di tempat-tempat keramaian guna mengantisipasi copet, gendam dan beragam tindak kejahatan lainnya.
"Selain mengantisipasi tindak kejahatan, melalui kegiatan ini diharapkan dapat semakin menjngkatkan sinergitas didalam menciptakan Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Perhentian Raja," ujarnya. (rima)
Patroli Dialogis Bahas Antisipasi Tindak Kejahatan
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Personil Polsek Perhentian Raja melaksanakan Patroli Dialogis di pasar desa Pantai Raja, Jumat (21/7/2017) sekira pukul 09.00 WIB.
Pilihan Redaksi
IndexRapatkan Barisan, Sekjen DPP Demokrat Hadiri Rakerda Demokrat Riau
Paket Umroh Rp 27,5 Juta, RPW Bakal Berangkatkan Jemaah Perdana dari Riau
Pecah Rekor, UMRI Bakal Gelar Wisuda Selama 2 Hari
FinEXPO 2025, OJK Riau Ajak Masyarakat Melek Finansial
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Tiga Karyawan PT IIS Diamankan Diduga Gelapkan Satu Ton Sawit Perusahaan
Ahad, 26 Oktober 2025 - 13:30:21 Wib Hukum
Modus Donatur Umrah, Dua Warga Kampar Tipu Korban hingga Rp500 Juta
Sabtu, 25 Oktober 2025 - 12:34:33 Wib Hukum
IRT di Bengkalis Ditangkap Polisi karena Buka Lahan di Kawasan Konservasi
Jumat, 24 Oktober 2025 - 15:51:14 Wib Hukum
Polsek Pinggir Putuskan Lima Pengguna Sabu Direhabilitasi
Jumat, 24 Oktober 2025 - 08:48:02 Wib Hukum
