PEKANBARU - Polresta Pekanbaru melakukan ekspos kasus Narkotika jenis Sabu yang diungkap oleh Polsek Bukit Raya Polresta Pekanbaru, Rabu, 26 Juli 2017 pagi.
Dalam ekspos yang dipimpin oleh Wakapolresta Pekanbaru AKBP Edy Sumardi Priadinata, SIK diketahui bahwa tersangka Afrijal Alias jal (38) ditangkap pada hari Kamis tanggal 20 Juli 2017 sekira jam 22.30 wib di Jalan Karya desa tanah merah, kecamatan Siak hulu, kabupaten Kampar.
Dari tangan tersangka AfrizalL Alias Jal petugas berhasil mengamankan Barang bukti 2 (dua) paket sedang Narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkus kotak rokok merek Malboro warna merah, 1 (satu) lembar tisu, 1 (satu) buah plastik obat warna biru, 1 (satu) unit mobil merek Taruna warna silver BM 1705 TA dan 1 (satu) unit HP merek samsung warna biru.
Dalam ekpos perkara tersebut diketahui bahwa kronologis penangkapan tersangka JAL bermula pada hari Kamis tanggal 20 Juli 2017 sekira pukul 22.00 Wib Tim Opsnal Polsek bukit raya mendapatkan informasi dari masyarakat disalah satu rumah Jln Dahlia perumahan peputra raya desa tanah merah, kecamatan Siak hulu, kabupaten Kampar (Rumah tersangka) sering dijadikan tempat transaksi Narkotika.
Selanjutnya, Tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dirumah tersebut dan disaat melakukan pengintaian Tsk Afrizal keluar dari rumahnya menggunakan mobil taruna warna silver BM 1705 TA dan menuju ke jalan karya desa tanah merah kec siak hulu kab Kampar.
Sesampai di Jalan Karya tersebut tiba tiba Tersangka Afrizal berhenti dipinggir jalan tersebut menemui seseorang laki laki dan memberikan sesuatu barang kepada lelaki tersebut dan selanjutnya tim opsnal langsung berhenti di depan mobil Tsk Afrizal dan lelaki teman Afrizal tersebut langsung melarikan diri dari tempat tersebut dan kemudia Tsk Afrizal langsung ditangkap.
Dari hasil penggeledahan didalam mobil Taruna milik tersangka ditemukan 1 (satu) bungkus kotak rokok yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik bening yg berisikan Narkotika jenis shabu yg telah dibungkus dengan tisu dan plastik obat warna biru didalam mobil Taruna tepatnya didasbor pintu mobil sebelah kanan sopir selanjutnya sesuai keterangan Tsk Afrizal tersebut barang bukti narkotika jenis shabu itu didapatkannya dari EDI yang saat ini di tahan di LP tembilahan. Selanjutnya Tsk dan BB diamankan di Polsek Bukit raya guna penyidikan dan pengembangan.
Wakapolresta Pekanbaru menjelaskan bahwa terhadap tersangka dikenakan pasal 112 ayat 2 tentang kepemilikan narkotika jenis Sabu dengan hukuman penjara sampai dengan 20 tahun.
" Dapat kami sampaikan bahwa dalam pemberantasan narkoba adalah tugas kita bersama dan Kami berharap kerjasama semua elemen dalam memberantas peredaran gelap narkoba " tutup Edy. (rima)
Pemilik dan Pengedar Sabu Ditangkap Polresta Pekanbaru
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB

Dalam ekspos yang dipimpin oleh Wakapolresta Pekanbaru AKBP Edy Sumardi Priadinata, SIK diketahui bahwa tersangka Afrijal Alias jal (38) ditangkap pada hari Kamis tanggal 20 Juli 2017 sekira jam 22.30 wib di Jalan Karya desa tanah merah, kecamatan Si
Pilihan Redaksi
IndexSemarakkan HUT ke-24, Demokrat Pekanbaru Gelar Turnamen Voli
Pagar Ditutup, Kantor DPRD Pekanbaru Dijaga Ketat TNI
Rapat Evaluasi, BK DPRD Pekanbaru Bahas Absensi Anggota Dewan
Lestarikan Budaya Melayu, LAM Pekanbaru Dukung Kebijakan Wako Soal Outer Baju Melayu
4 Bulan, Pelajar Berprestasi NASA Bakal Magang di UMRI
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Ekonomi
Pilih Duta Literasi Keuangan Tahun 2025, Triyoga Laksito Pastikan Pemenang Emban Tugas Khusus
Kamis, 22 Mei 2025 - 20:31:43 Wib Ekonomi
6 -12 Mei, BI Riau Gelar Ekspedisi Rupiah Berdaulat Tahun 2025
Selasa, 06 Mei 2025 - 22:30:00 Wib Ekonomi
BI dan OJK Komitmen Jaga Ketahanan serta Dukung Pertumbuhan Ekonomi
Jumat, 28 Maret 2025 - 17:09:31 Wib Ekonomi
Dorong Pengelolaan Wakaf Produktif di Riau, BI dan BWI Gelar Pelatihan serta Sertifikasi Nazhir Wakaf
Senin, 24 Maret 2025 - 19:40:14 Wib Ekonomi