Sidang Dugaan Korupsi Hotel Kuansing, JPU Hadirkan Tiga Karyawan Bank Riau Kepri

Sidang Dugaan Korupsi Hotel Kuansing, JPU Hadirkan Tiga Karyawan Bank Riau Kepri
Sidang lanjutan dugaan korupsi Hotel Kuansing
Iniriau.com, Kuansing - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Ruang Pertemuan Hotel Kuansing, Jum'at ( 25/6). JPU mnghadirkan  terdakwa FK mantan Kadis CKTR Kuansing dan AH mantan Kabid Cipta Karya.
Sidang kali ini dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kuansing.
 
Kepala Kejaksaan Kabupaten Kuantan Singingi, Hadiman, SH.MH mengatakan kepada iniriau.com, hari ini Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pekanbaru menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Ruang Pertemuan Hotel Kuansing tahun anggaran 2015. Kali ini JPU Kejari Kuansing menghadirkan lima orang Saksi, 
 
Kelima orang saksi tersebut antara lain, tiga orang karyawan Bank Riau Kepri (BRK), yaitu Raja Amalian, Juju Eka Wahyudi, dan Tengku Muhammad Fadli. Kemudian dua orang dari pihak pemenang tender yakni dari PT  Betania Pirma,  yaitu Ruth Veronica  dan Henry Gultom,
 
"Ruth Veronika ini adalah mantan Komisaris PT Betania Prima sedangkan Henry Goltom sebagai direktur utama PT Betania Prima mengantikan Robert Tambunan yang meninggal dunia,"jelas Hadiman.
 
Lebih jauh Hadiman mengatakan,  kronologis kasus korupsi ini berawal dari pembangunan ruang pertemuan Hotel Kuansing yang dilakukan pada tahun 2015 lalu.
 
Pekerjaan tersebut dilaksanakan PT Betania Prima dengan anggaran Rp13,1 miliar. Namun, pekerjaan tidak selesai dan realisasi hanya 44,5 persen. Dari bobot pekerjaan yang hanya 44,5 persen, ternyata pembayaran sudah Rp5,2 miliar. 
 
" Barang-barang mobilernya tidak sesuai spek. Atas pekerjaan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp5 miliar lebih," jelas Hadiman, lajari terbaik Ke-3 nasional dan yerbaik Ke-1 se-Riau.**

Berita Lainnya

Index