iniriau.com,TELUK KUANTAN- Beberapa hari setelah peristiwa pacokan Rafius warga Desa Sungai Alah, Kecamatan Hulu Kuantan, Tim gabungan dari Opsnal Satreskrim Polres Kuansing berhasil menangkap pelaku pembacokan GH Alias IG.
Pelaku pembacokan terhadap Rafius yaitu GH Alias IG, yang merupakan warga Lubuk Jambi, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuansing, Riau berakhir. GH alias IG selama masa buron bersembunyi disebuah pondok di tepi sungai di Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Singingi Hilir.
Penangkapan terduga pelaku GH alias IG ini dilakukan Tim gabungan dari Opsnal Satreskrim Polres Kuansing dan Polsek dipimpin Ipda Asep Saifurrohman.
"Terduga pelaku pembacokan sudah ditangkap, Rabu 7 Juli 2021 pukul 19.30" ujar Kapolres Kuansing, AKBP Henky Poerwanto melalui Kasubag Humas Polres Kuansing, AKP Tapip Usman melalui keterangan tertulis, Kamis, 8 Juli 2021.
AKP Tapip mengatakan, terduga pelaku ditangkap setelah pihak Kepolisian mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku sembunyi di sebuah pondok dipinggir sungai di daerah Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Singingi Hilir.
"Mengetahui pelaku ada disana Tim gabungan dari Opsnal Satreskrim Polres bersama Polsek langsung turun, dan terduga pelaku berhasil kita amankan," kata mantan Kapolsek Kuantan Hilir ini.
GH alias IG kabur setelah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban Rapius, warga Desa Sungai Alah, Kecamatan Hulu Kuantan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 4 Juli 2021 sekira pukul 16.00 WIB ditepi Sungai Kuantan di Desa Rantau Sialang, Kecamatan Kuantan Mudik.
Dari kesaksian rekan korban, tidak diketahui apa masalahnya, tiba-tiba pelaku langsung membacok korban Rapius alias Pius. Saat kejadian semua orang yang berada dilokasi berusaha berlarian menyelamatkan diri.
Berdasarkan hasil interogasi terhadap pelaku, perbuatan tersebut dilakukan pelaku lantaran marah kepada korban karena pelaku menduga korban yang memutuskan selang robin rakit dompeng. Sedangkan pelaku sendiri mengaku tidak pernah melihat korban melakukan perbuatan tersebut.
Atas perbuatannya terduga pelaku ini terancam pasal 351 KHU Pidana tentang Penganiayaan Berat.**