Sidang Lanjutan Hotel Kuansing, Saksi Ahli Temukan Masalah Sejak Perencanaan

Sidang Lanjutan Hotel Kuansing, Saksi Ahli Temukan Masalah Sejak Perencanaan

iniriau.com, KUANSING - Pengadilan Tipikor Pekanbaru kembali menggelar sidang lanjutan dugaan Korupsi Ruang Pertemuan Hotel Kuansing tahun anggaran 2015 Jumat (9/7/2021)

Hari Jumat (9/7/2021) sidang lanjutan dari dugaan korupsi Ruang Pertemuan Hotel Kuansing yang menjerat Mantan Kadis CKTR Kuansing Fakhruddin sekaligus Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Pembangunan Ruang Pertemuan Hotel Kuansing dan Alfion selaku Kepala Bidang (Kabid) Tata Bangunan dan Perumahan di Dinas CKTR 2015 selaku PPTK.

Sidang dugaan kasus korupsi Ruang Pertemuan Hotel Kuansing hari ini dengan agenda pemeriksaan ahli PKN dan ahli LKPP yang di hadirkan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kuansing.

Sidang lanjutan kasus dugaan Korupsi Ruang Pertemuan Hotel Kuansing itu dibenarkan oleh Kajari Kuansing Hadiman, SH.,MH Jum'at sore (09/07/2021) melalui rilisnya.

" Betul, hari ini dilakukan Sidang lanjutan dari Kasus Dugaan Korupsi Ruang Pertemuan Hotel Kuansing," ujar Hadiman.

Hadiman yang merupakan Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Kuansing langsung hadir di PN Tipikor Pekanbaru. Sementara saksi ahli yang dihadirkan adalah Muhammad Ansar. SE salah satu Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Jurusan Akuntansi Universitas Tadulako Palu dari ahli PKN, dan DR. Ahmad Fery Tanjung, SH salah satu Dosen di Sumatera Utara merupakan ahli LKPP beliau di periksa secara virtual, kata Hadiman yang juga Ketua JPU Kejari Kuansing.

Lebih jauh dikatakan Hadiman, kasus korupsi ini berawal dari pembangunan ruang pertemuan Hotel Kuansing yang dilakukan pada tahun 2015 lalu.

Pekerjaan tersebut dilaksanakan PT Betania Prima dengan anggaran Rp 13,1 miliar. Namun, pekerjaan tak selesai dan realisasi hanya 44,5 persen. Dari bobot pekerjaan yang hanya 44,5 persen ternyata pembayaran Rp 5,2 miliar. Dalam pemeriksaan, pihak kejaksaan tidak menemukan pekerjaan tersebut.

Bahkan menurut Hadiman, barang-barang mobiler yang ada tidak sesuai spek. Atas pekerjaan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp 5 miliar lebih, jelas Hadiman.

Sementara Muhammad Ansar. SE menjelaskan, dari review yang dilakukan, ahli menemukan ada sejumlah permasalah dalam proyek pembangunan ruang pertemuan Hotel Kuansing tersebut. Mulai dari perencanaan hingga realisasi pengerjaan proyek.

"Diantaranya, kami menemukan dokumen perencanaan tidak lengkap. Sebenarnya belum bisa tetapi dilaksanakan," kata Ansar yang biasa melakukan audit kerugian negara di Kota Palu, dan Provinsi Riau.

Selain itu, ahli menemukan kejanggalan dalam penganggaran proyek yang harusnya dipisah. "Saya juga melihat tidak ada dibentuk PPHP (Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan). Kemudian dilakukan pencairan tanpa melalui PPHP," jelas Ansar.

Tidak hanya itu, masalah juga terdapat dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) atau Owner Estimate (OE) yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Petugas yang melaksanakan kegiatan tidak bisa menunjukkan surat tugas "Dari perencanaan sampai realiasi terdapat perbuatan melawan hukum," kata Ansar.**

Berita Lainnya

Index