iniriau.com, SIAK- Tiga orang pria diamankan jajaran Polsek Minas. Ahad (11/07/2021) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.ereka ditangkap karena melakukan judi Qiu-Qiu disalah satu warung diseputaran jalan GS V, RT 03 RW 04 Kampung Minas Barat, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau. Mereka yang melakukan judi Qiu-Qiu berjumlah enam orang. Namun tiga orang berhasil melarikan diri.
Menurut Kapolsek Minas Kompol Sawaluddin Pane SH, penangkapam tiga pria tersebut berawal dari informasi warga pada Sabtu (10/7/2021). Warga melaporkan seringnya terjadi judi Qiu-Qiu dilokasi tersebut.
"Atas laporan warga, tim Opsnal Polsek Minas turununtuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi yang didapat tersebut," ujar Kompol Sawaluddin Pane SH melalui keterangan tertulisnya, Ahad (11/07/21)
Saat turun kelokasi polisi mencurigai sebuah Warung yang berada di sekitaran jalan GS V di Kampung Minas Barat tersebut. Kemudian tim pun berhasil melakukan penangkapan terhadap tiga orang pelaku.
"Pelaku judi ada enam orang. Awalnya yang berhasil kita tangkap tiga orang. Tiga orang lagi melarikan diri. Namun kini juga sudah ditangkap yang diketahui inisialnya RM, ZA , dan SL. Kini ketiganya sudah ditahan di Polsek Minag bersama dengan tiga kawannya yang sudah ditangkap terlebih dahulu." Tutup Kapolsek.
Selain pelaku judi, polisi juga menyita barang bukti diantaranya delapan kotak kartu Kabuki, 19 lembar kartu kabuki domino beserta uang tunai sebesar Rp. 597.000.**