iniriau.com, SIAK- Oknum honorer staf juru tulis kantor Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak melakukan punggutan liar atau pungli. Pelaku inisial SU diamankan terkait pungutan liar pengurusan balik nama Surat Keterangan Ganti Rugi lahan ( SKGR ).
Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto,Sik,MH melalui PS.Paur Subbag Humas Polres Siak Bripka Dedek Prayoga, SH mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan masyarakat. Dimana setiap berurusan dengan pelaku dikantor Perawang Barat SU sering meminta uang atas pengurusan surat tanah dengan harga bervariasi mulai Rp 2.500.000- Rp 3.000.000.
"Berdasarkan informasi tersebut, personil unit II Tipikor Sat Reskrim Polres Siak turun, dan mengamankan SU Kamis ( 08/072021) kemarin, di Kantor Kampung Perawang Barat." Jelas Bripka Dedek pada wartawan
Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan personil unit II Tipikor Sat Reskrim Polres Siak berhasil. Sebab saat dilakukan OTT, pelaku baru saja menerima uang tunai sebesar Rp 3.000.000 untuk pengurusan pembuatan balik nama SKGR.
"Sebelum melakukan penangkapan unit II Tipikor Sat Reskrim Polres Siak pukul 14.00 Wib tanggal 8 Juli 2021 mendatangi Kantor Kampung Perawang Barat. Tim melakukan pengintaian, kemudian mendapati pelaku Syaiful Untung, honorer staf juru tulis 2 sedang memegang map warna merah yang berisikan dokumen SKGR serta 1 buah amplop putih yang berisi uang." Terang Bripka Dedek Prayoga.
Setelah melakukan penangkapan dan melakukan interogasi, pelaku mengakui memang benar baru saja menerima uang sebesar Rp 3.000.000 SKGR dan uang tersebut di amplop dalam map dengan dokumen SKGR tersebut. Tidak hanya itu, di Hp pelaku didapati percakapan melalui WhatsApp tentang biaya pengurusan SKGR terhadap masyarakat yang lain, serta bukti transfer sebesar Rp 2.500.000 melalui BRI mobile.
Saat ini pelaku pungli dan barang bukti telah diamankan di Polres Siak untuk menjalani proses lebih lanjut.**