Kantongi 0,40 Gram Sabu, AH Digelandang ke Kantor Polisi

Kantongi 0,40 Gram Sabu, AH Digelandang ke Kantor Polisi

Iniriau.com, KUANSING - Pemberantasan jaringan narkoba terus dilakukan pihak kepolisian. Kali ini Tim Opsnal Satuan Reskrim Narkoba Polres Kuansing mengungkap kasus narkoba jenis sabu, di Desa Beringin Taluk Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuansing.

Pelaku yang diringkus kali ini adalah pria dengan inisial  AH alias MA (41).
Tersangka  disergap Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing saat berkendara di daerah Seberang Taluk, Senin, 12 Juli 2021 sore.

Tersangka dihentikan secara paksa oleh petugas karena diduga membawa Narkotika jenis sabu. Hasil penggeledahan ditemukan sabu disimpan dalam balutan tisu warna putih diletakan dalam dasbor depan sebelah kiri sepeda motor yang dikendarainya.

 Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto,SIK,M.M  melalui Kasat Narkoba AKP PJ Nababan SH,MH mengatakan penangkapan pelaku Narkoba tersebut berawal dari  lnformasi masyarakat. Selanjutnya Kasat Narkoba memerintahkan Kanit Opsnal Bripka M.Ravi Tandra,SH dan Personilnya melakukan pengintaian dan mengamankan  tersangka AH alias MA.

"Tersangka AH alias MA ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba saat tengah berada di jalan Desa Seberang Taluk Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuansing. Kemudian petugas melakukan pengeledahan dan menemukan barang haram tersebut." Ujar AKP PJ Nababan.

Saat ini tersangka berada dalam tahanan  Polres Kuansing untuk pengusutan lebih lanjut. Adapun pasal yang dikenakan terhadap  tersangka Psl 114 jo Psl 112. **

Berita Lainnya

Index