Jadi Pengedar Narkoba, Pasutri Diringkus Polsek Siak Hulu

Jadi Pengedar Narkoba, Pasutri Diringkus Polsek Siak Hulu
Ilustrasi

Iniriau.com, KAMPAR - Pasangan suami istri yang diduga pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi ditangkap Unit Reskrim Polsek Siak Hulu. Dua orang ini diamankan di Jalan Raya Labersa Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi masyarakat tentang penyalahgunaan narkotika di Jalan Raya Labersa wilayah Desa Tanah Merah, Siak Hulu.

Menindak lanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim IPTU Novris H. Simanjuntak MH bersama Tim Opsnal Polsek langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan. Tim berhasil mengamankan seorang pria yaitu HS alias AN bersama seorang wanita FI yang belakangan diketahui sebagai istrinya.

Kapolsek Siak Hulu AKP Rusyandi Zuhri Siregar S.Sos, MH mengatakan saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka HS, dalam tas tersangka terdapat kotak rokok Sampoerna yang berisikan 6 paket kecil sabu seberat 1.22 gram. Kemudian polisi juga menemukan rokok merk Luffman yang ternyata berisikan 21 kapsul ekstasi.

"Dari tangan tersangka tidak hanya narkotika jenis sabu namun juga pil ekstasi." Ungkap AKP Rusyand

Saat dilakukan tes urine kedua tersangka hasilnya positif Amphetamine dan Methamphetamine.

Kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. **

Berita Lainnya

Index