Iniriau.com, KAMPAR - Penjual judi togel di kedai tuak kawasan Pasar Senen Desa Pelambaian Kecamatan Tapung di Ringkus Polsek Tapung.
Pelaku judi togel inisal KL alias LS (45) diamankan polisi Kamis (15/7/2021) warga Desa Pelambaian Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.
Menurut Kapolsek Tapung Kompol Sumarno, penangkapan berawal dari laporan masyarakat, tentang adanya judi togel dikawasan mereka. Tepatnya di warung tuak di kawasan Pasar Senen Desa Pelambaian Kecamatan Tapung. Selanjutnya Kanit Rerskrim Iptu Lambok Hendriko SH beserta Tim Opsnal Polsek Tapung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Setiba di lokasi Tim menemukan seorang yang dicurigai yaitu KL alias LS dan dilakukan penggeledahan. "Dari hasil penggeledahan ditemukan pena berwarna pink, selembar kertas berisi catatan nomor togel, 1 unit Hp Nokia warna hitam yang berisi sms pesanan nomor togel dan uang tunai sebesar Rp 29 ribu." Ujar Kompol Sumarno.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.**
Nekat Judi Togel di Warung Tuak, Warga Tapung Ditangkap Polisi
Redaksi
Sabtu, 17 Juli 2021 - 10:02:30 WIB
.jpeg)
 Ilustrasi internet
Pilihan Redaksi
IndexDorong Pembiayaan UMKM, OJK Terbitkan Aturan Baru
Bahas Isu Hangat hingga Beasiswa, TAF Gelar Audiensi dengan Mahasiswa Fisip UR
Gelar PKKMB dan Masta, Rektor UMRI : Selamat Datang Sang Pencerah Muda
Rahayu Saraswati Mundur dari DPR RI, Wakil Ketua DPRD Pekanbaru : Suara Anak Muda Terancam Hilang
Sambut Hari Ozon Sedunia, Belantara Foundation Ajak Perusahaan Jepang Tanam Pohon di Tahura
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Eks Kasatpol-PP Bengkalis Ditahan, Terseret Dugaan Korupsi Rp4 Miliar
Senin, 15 September 2025 - 15:34:39 Wib Hukum
Kasus SPPD Fiktif Dinsos Bengkalis Jalan di Tempat, Belum Ada Tersangka
Senin, 15 September 2025 - 11:07:07 Wib Hukum
Razia Hiburan Malam di Pekanbaru, Polisi Periksa Pengunjung Satu per Satu
Ahad, 14 September 2025 - 18:23:48 Wib Hukum
Operasi Gabungan Gagalkan Pemberangkatan PMI Asal Aceh di Dumai
Ahad, 14 September 2025 - 10:15:57 Wib Hukum