Tak Membuahkan Hasil, RDP Komisi II DPRD Riau dengan PTPN V Dijadwal Ulang

Tak Membuahkan Hasil, RDP Komisi II DPRD Riau dengan PTPN V Dijadwal Ulang
Ketua Komisi II DPRD Riau Robin Hutagalung dan wakilnya Sugianto memimpin rapat dengar pendapat dengan masyarakat Pantai Raja Kampar dengan CEO PTPN V Riau Jatmiko K Santosa, Kamis (17/6/2021). (Istimewa)

Iniriau.com, PEKANBARU – Rapat Dengar Pendapat (RDP) masyarakat Pantai Raja Kecamatan Perhentian Raja Kabupaten Kampar Riau dengan Komisi II DPRD Riau dan CEO PTPN V Kamis pagi (17/6/2021) tidak menghasilkan keputusan.

RDP masyarakat Desa Pantai Raja  dengan Ketua dan Wakil Ketua Komisi II DPRD Riau Robin Hutagalung dan Sugianto serta CEO PTPN V Riau, Jatmiko K Santosa.Tidak ada keputusan yang didapat, sehingga pertemuan dilanjutkan 24 Juni 2021.

Abadilah Datuk Abugarang selaku ninikmamak Desa Pantai Raja yang menjadi pimpinan masyarakat dalam pertemuan RDP itu tetap menuntut pihak PTPN V Riau mengembalikan lahan masyarakat seluas 150 hektare. Hal ini sesuai surat kesepakatan pihak Desa Pantai Raja, Ninikmamak dengan Direktur Produksi PTPN V tanggal 6 April 1999 Ir SN Situmorang.

Tuntutan ini sudah sering dilakukan sejak tahun 1999 hingga 2021 ini namun tidak ada menghasilkan keputusan.

"Kami berharap anggota DPRD Riau dapat membantu kami minimal mengeluarkan surat rekomendasi ke pihak Pemerintah atau Menteri BUMN agar tututan anak kemenakan saya atas pengembalian lahan anak kemenakan kami seluas 150 hektare direalisasikan pihak PTPN V Riau. Sudah lama kami menuntut dan berharap kepedulian PTPN V, tapi belum juga direalisasikan. Perhatikanlah kami masyarakat di sekitar PTPN V ini dalam kesusahan apalagi di masa pandemi Covid-19 ini ekonomi anak kemenakan kami minus sekali," kata Abadilah Datuk Abugarang.

Diakui perwakilan Masyarakat Hukum Adar Desa Pantai Raja mereka sudah menandatangani kesepakatan antara Masyarakat Desa Pantai Raja dengan Direksi PTPN V. Dimana Direksi memberikan penggantian sebesar Rp100 juta. Namun hingga saat ini pihaknya mengaku belum mendapatkan ganti rugi tersebut.

“Hingga saat ini kami tidak mendapatkan yang menjadi hak kami. Malahan tiba-tiba saja ada panggilan dari Krimsus Polda Riau karena kami dituduh menduduki lahan tanpa izin. Permintaan kami sangat sederhana, kembalikan saja hak kami, titik,” tegasnya lagi.

Menanggapi hal tersebut, Robin P Hutagalung menjelaskan bahwa tugas utama Komisi II hanyalah memfasilitasi agar ditemukan titik terang atas persoalan tersebut.

“Dengan harapan kiranya ada hal terbaik yang lebih maju lagi dibandingkan saat ini. Oleh karena itu saya minta Direksi PTPN V untuk menanggapinya,” ujar Robin lagi.

Sementara menurut Direksi PTPN V, perusahaan hanya bertugas menjaga aset negara.  Sehingga ada hukum yang berlaku dalam melaksanakan hal tersebut.

“Kami harus berhati-hati sehingga kalau minta bicara dari hati ke hati akan percuma. Proses penyertaan masyarakat sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan. Kemudian itikad baik yang kami lakukan dengan mengajukan ke Pengadilan Bangkinang. Meskipun HGU sudah final kami tetap memberikan keputusan yang terbaik untuk mengakhiri konflik ini. Kalau pengadilan mengatakan HGU kami cacat, kami akan mengikuti apapun indikasinya akan kami jalankan. Intinya kami tak bisa bergerak di luar aturan koridor,” tegasnya lagi.

Sementara BPN Provinsi Riau mengungkapkan jika permasalahan ini pernah dibahas sebelumnya karena pengaduannya sudah sampai ke Kementerian. Namun sesuai dengan kewenangan, Dinas Perkebunan Riau sudah menyatakan jika izin dikeluarkan Gubernur Riau pada saat itu.

“Masyarakat dilaporkan PTPN V karena terhentinya aktivitas sehingga mengakibatkan kerugian finansial sehingga menghambat penyetoran pajak pada negara,” tegasnya lagi.

Di lain pihak Manahara Napitupulu menambahkan, jika berpedoman pada berita acara yang ada maka terdapat kesalahan dalam implementasi pada masa lalu. Dimana ketika mendapatkan izin lokasi pada pemerintah daerah si pemohon sendiri tanpa diikuti pejabat pemerintah.

“Makanya terjadi benturan di lapangan. Kami harapkan dikaji sesuai berita acaranya,” tutupnya.(Adv)

Berita Lainnya

Index