Iniriau.com, BENGKALIS - SU (23) yang berprofesi sebagai Petani, warga Jalan Gajah Mada, Kilometer 28, Desa Tasik Serai Barat, Kecamatan Talang Muandau diringkus Tim Opsnal Satuan Reserse Narkotik dan Obat obatan terlarang (Satnarkoba) Polres Bengkalis. SU ditangkap Sabtu (17/7/2021 sekitar pukul 16.00 WIB di salah satu kamar Hotel Citra Duri di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Tambusai Batang Dui.
Selain pelaku petugas juga mengamankan Barang bukti (BB). Diantaranya satu paket sabu seberat 0.8 gram,1 Unit Hand phone (Hp) Merk Oppo warna hitam dan 1 buah kotak rokok merk Sampoerna.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan melalui Kasat Narkoba, Iptu Tony Armando mengatakan, penangkapan SU Berawal dari informasi masyarakat kerap terjadinya transaksi narkoba di hotel itu. Untuk itu petugas melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap pelaku. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 paket shabu didalam saku celana pelaku dan mengakui jika narkoba itu didapatnya dari seseorang berinisial HSD di Kecamatan Pinggir.
Dari pengakuan pelaku SU, petugas bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku HSD alias Jarwo warga Teluk kiri, Desa Air Batu, Kecamatan Asahan, Sumatera Utara (Sumut). Penangkapan HSD sekitar pukul 18.30 WIB disalah satu warung di Jalan Gajah Mada, Kilometer 12, Kelurahan Titian Antui, Kecamatan Pinggir. Dari tangan pelaku diamankan shabu seberat 57 gram yang dibagi dalam 25 paket siap edar, 1 HP merk Nokia warna hitam, 1 buah kotak rokok merk Sampoerna dan uang tunai sebesar Rp 300 ribu.
"Dari pengakuan Jarwo, Shabu itu didapatnya dari seseorang berinsial D warga Kecamatan Talang Muandau. Kita akan terus kejar pelaku lainnya hingga keakar akarnya. Kini, kedua pelaku telah kita amankan guna menjalani proses lebih lanjut,"tegas Kasat.**