Iniriau.com, Pekanbaru - Dona Fitria, mantan Bendahara Bappeda Siak tahun 2013-2014 menyusul sang bos, Yan Pranajaya
masuk hotel prodeo. Kamis (2/7), Donna yang kabarnya keponakan Gubernur Riau Syamsuar ini digelandang oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Riau menuju sel tahanan. Dona ditahan atas dugaan korupsi pemotongan dana SPPD 10 persen, dan pengadaan alat tulis di Bappeda Siak tahun anggaran 2013-2014.
Tersangka Donna Fitria memakai jaket orange bertuliskan tahanan, saat dibawa tim dari kejati. Ia terlihat berurai air mata, tak mampu membendung rasa sedih. Dona dimasukkan dalam mobil tahanan Kejaksaan Tinggi Riau, sekitar pukul 15.30 WIB. Wanita muda ini diduga ikut melakukan korupsi anggaran rutin tahun 2013-2017 di Bappeda Kabupaten Siak.
Asisten Intelijen Kejati Riau, Rahardjo Budi Kisnanto SH, mengatakan, penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan. Donna Fitria merupakan tersangka kedua dalam perkara ini. Sebelumnya, Kejati Riau telah menahan Yan Prana Jaya Indra Rasyid, mantan Kepala Bappeda Siak.
Dikatakannya, Donna Fitria disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU 31 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsider Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jo pasal 64 KUHP, atau kedua pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketiga Pasal 12 huruf f Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Perkara ini terungkap karena pada anggaran Bappeda Kabupaten Siak tahun 2013-2014 terjadi pemotongan SPPD 10 persen tanpa nota tertulis. Tetapi dalam laporan pertanggungjawaban penerima tetap menandatangani seolah olah tetap menerima 100% dan uang hasil pemotongan diserahkan ke Yan Prana Jaya, yang saat itu menjabat Kepala Bappeda Siak. Total uang yang diserahkan ke YP oleh terdakwa sebesar Rp 275.824.000. Kemudian tahun 2014 diserahkan Rp483 juta.**