Polres Dumai Tangkap Empat Orang Pelaku Ilegal Logging

Polres Dumai Tangkap Empat Orang Pelaku Ilegal Logging
ilustrasi ilegal logging (ist)

Iniriau.com, Dumai - Satuan Reserse Kriminal Polres Dumai berhasil mengamankan empat pelaku dugaan Tindak Pidana ilegal logging. Pelaku ditangkap di Jalan Lintas Dumai - Rohil (Simpang PU/Kanal) RT 004 Kelurahan Sungai Geniot Kecamatan Sungai Sembilan Senin (19/7/2021).

Empat pelaku dugaan Tindak Pidana Ilegal Logging yang berhasil diamankan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai bersama Tim Opsnal Polsek Sungai Sembilan yakni SO (32), SS (38) dan MT (22) selaku Supir sementara MR (19) selaku Kernet.

Kapolres Dumai, AKBP Andri Ananta Yudhistira mengatakan, empat orang ini ditangkap karena mengangkut, Menguasai atau Memiliki Kayu Hasil Hutan Tanpa Dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan.

Penangkapan bermula dari pengaduan masyarakat. Bahwa di Kelurahan Sungai Geniot terdapat sejumlah mobil yang mengangkut kayu hasil hutan tanpa dokumen resmi.

“Tim Opsnal Satreskrim Polres Dumai mendatangi lokasi dan menemukan satu unit mobil warna hitam menarik gerobak muatan kayu seberar dua ton yang dikemudikan SS,” ucapnya, Jumat, 23 Juli 2021.

Kemudian ditemukan satu unit mobil pengangkut lainnya menarik kayu bermuatan dua ton yang dikemudikan SO dan satu unit mobil Daihatsu Rocky yang dikemudikan MT dan seorang kernet inisial MR dengan muatan sekitar 1,5 ton.

“Dari keterangan para pelaku, mereka diperintah oleh P yang saat ini masih DPO untuk membawa kayu tersebut dari kanak ke gudang kayu milik P di Jalan Kaplingan, Keluarahan Basilam Baru, Kecamatan Sungai Sembilan,” terang AKBP Andri Ananta.

Andri menambahkan pelaku hanya memperoleh upah sebesar Rp 150 ribu dari membawa kayu ilegal tersebut.

Keempat pelaku dijerat Pasal 83 Ayat (1) Huruf (B) UU RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Atas Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan.**

Berita Lainnya

Index