Iniriau.com, Pekanbaru - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Inhu membekuk seorang pria pengedar narkoba jenia sabu. Pria dengan inisial JM alias Man (43) warga Air Molek Kecamatan Pasir Penyu ini ditangkap karena kedapatan membawa sabu-sabu.
Dari tangan tersangka MAN yang diringkus di jalan Sudirman Kelurahan Candirejo Kecamatan Pasir Penyu, polisi mengamankan 1 paket sabu-sabu ukuran sedang dengan berat 2,74 gram. Tersangka menyimpan barang haram tersebut kotak rokok bersama barang bukti lainnya.
"Benar, Rabu (21/6/2021) malam, Satres Narkoba Polres Inhu berhasil mengamankan seorang tersangka kasus narkoba di Air Molek," kata Kapolres Inhu melalui PS Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran diruang kerjanya, Minggu 25Juli 2021 siang.
Misran menambahkan pengungkapan merupakan hasil penyelidikan Satres Narkoba Polres Inhu. Sebelumnya, personel Satres Narkoba mendapat informasi dari masyarakat tentang peredaran narkoba dilakukan Man.
Setelah beberapa hari penyelidikan dan pengintaian, Rabu 21 Juli 2021 malam, tepatnya pukul 21.30 WIB, tim melihat target dengan gerak-gerik mencurigakan.Ketika tim mendekati target, tiba-tiba target seperti membuang sebuah benda kepinggir jalan.
Tim langsung membekuk target, ketika dicari lagi benda yang dibuang tersangka, ditemukan 1 kotak rokok yang berisi 1 paket sabu-sabu dengan berat kotor 2,74 gram. Tersangka mengaku jika sabu-sabu itu miliknya.
"Selain tersangka dan barang bukti narkoba, tim juga mengamankan handphone yang digunakan tersangka untuk bertransaksi, tim juga mengembangkan kasus ini, sebab disinyalir masih ada tersangka lainnya yang terlibat," pungkas Misran.**