Iniriau.com, INHU - Laki-laki berinisial RSM alias Gundul (48) warga Desa Titian Resak Kecamatan Seberida dibekuk Unit Reskrim Polsek Seberida. Pria terduga pengedar sabu ini diringkus polisi diruas jalan kebun sawit KKPA Desa Titian Resak, Kamis 22 Juli 2021 pukul 18.00 WIB.
Dari tangan Gundul, tim berhasil mengamankan 1 paket sabu-sabu dengan berat kotor 0,55 gram.
Pelaksana Harian (PLH) Kapolres Inhu, AKBP Johan Rifai, SH, MH melalui PS Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran, membenarkan pengungkapan kasus narkoba di wilayah Polsek Seberida tersebut.
Dijelaskan Misran, kasus ini berhasil diungkap setelah Kapolsek Seberida, Kompol Hendri Suparto S.Sos, mendapat informasi dari masyarakat. Dimana informasi dari warga yaitu tentang transaksi narkoba yang dilakukan salah seorang pria di Desa Titian Resak.
"Tepat pukul 18.00 WIB tim melihat target sedang melintas dijalan kebun kelapa sawit dengan mengendarai sepeda motor. Tim mengejar dan berhasil menghentikan tersangka.Saat digeledah, ditemukan 1 buah plastik klep kecil diduga sabu-sabu yang dibalut tisu." Ujar Aipda Misran, Senin (26/7/2021).
Mendapatkan Barang Bukti (BB) narkoba itu, tersangka langsung diamankan ke Mapolsek Seberida beserta BB lainnya, seperti 1 unit sepeda motor merek Honda Vario BM 5347 VQ, handphone yang digunakan tersangka untuk bertransaksi dan uang tunai Rp 600 ribu hasil penjualan sabu.**