Iniriau.com, TEMBILAHAN - Sepak terjang dua tersangka pengedar sabu berinisial MU (24) dan HW (22) berakhir Selasa (27/7/2021).
Dua pemuda warga Tembilahan Hulu tersebut diamankan Sat Narkoba Polres Inhil di Jalan Gerilya Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu.
Pengungkapan kasus sabu ini menurut KBO Sat Narkoba Polres Inhil Iptu Hendri J melalui Paur Humas Ipda Esra, S.H bermula pada hari Sabtu (24/7/2021). Saat itu anggota Sat Res Narkoba Polres inhil memperoleh informasi dari masyarakat, ada seorang laki-laki berinisial MU yang sering melakukan transaksi narkoba di Jalan Gerilya Tembilahan Hulu.
Selanjutnya KBO Sat Narkoba Polres Inhil Iptu Hendri J bersama Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi itu.
"Pada Selasa (27/7) sore,anggota Sat Res Narkoba langsung melakukan penangkapan dan pengamanan terhadap MU bersama rekannya HW," tutur Ipda Esra.
Setelah diamankan, dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan yang disaksikan ketua RT dan warga setempat.
"Tim melakukan penggeledahan badan dan rumah atau tempat tertutup lainnya. Saat itu ditemukan barang bukti diduga shabu dari MU sebanyak 12 (dua belas) paket, ditemukan dibawah meja dalam kamar," ungkapnya.
Selanjutnya MU dan HW beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Inhil guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Keduanya dikenakan pasal 112 Jo 114 UU RI No 35 /2009 tentang Narkotika, dan diancam pidana paling lama dua puluh tahun penjara," ujarnya.**