iniriau.com, KAMPAR - Pelaku narkoba kembali diringkus polisi. Kali ini Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir amankan seorang pelaku narkoba di wilayah Desa Sei Simpang Dua Kecamatan Kampar Kiri Hilir, pada Jumat malam (20/08/2021).
Pelaku narkoba yang diciduk aparat kepolisian ini adalah PG (23) warga Desa Sei Simpang Dua Kecamatan Kampar Kiri Hilir Kabupaten Kampar.
Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Asdisyah Mursid SH mengatakan kasus ini berawal pada Jumat (20/08/2021) sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu Kanit Reskrim IPDA Hendro Wahyudi SH mendapat informasi keberadaan pelaku narkoba jenis sabu di Desa Sei Simpang Dua Kecamatan Kampar Kiri Hilir.
Kemudian Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Asdisyah Mursid SH perintahkan Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal Polsek melakukan penyelidikan terkait kebenaran informasi tersebut.
Tak lama, sekitar pukul 19.30 wib, Tim mengamankan seorang yang dicurigai sebagai pelaku narkoba berinisial PG. Saat digeledah ditemukan dari pelaku ini barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening.
"Saat diinterogasi petugas, PG mengaku bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang dibeli dari S di Desa Simalinyang. Petugas langsung memburu S kerumahnya namun yang bersangkutan telah melarikan diri. Diduga dirinya mengetahui kedatangan petugas."AKP Asdisyah Mursid SH.
Dari pelaku ditemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening dan 1 unit Handphone merk Vivo warna hijau type Y12 yang digunakan pelaku.**