Curi Uang Rp 15,5 Juta, Warga Kampar Diringkus Polisi

Curi Uang Rp 15,5 Juta, Warga Kampar Diringkus Polisi

iniriau.com, KAMPAR - Seorang tersangka kasus pencurian diringkus anggota Unit Reskrim Polsek Kampar. Penangkapan pelaku pencurian inisial MA alias AC (27) warga Desa Ranah Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar ini dilakukan bersama warga setempat Minggu dinihari (22/08/2021).

Kapolsek Kampar AKP Marupa Sibarani MH penangkapan tersangka MA ini atas laporan dari korbannya Dinur warga Desa Sendayan Kecamatan Kampar Utara. Korban telah kehilangan tas berisi uang Rp 15,5 juta dan 1 unit Hp merk Vivo serta surat-surat kendaraan yang disimpan di rumahnya pada Minggu (15/08/2021) lalu.

"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 20 juta, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kampar untuk pengusutannya." Ujar AKP Marupa.

Setelah menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kampar lakukan penyelidikan.  Minggu dinihari (22/08/2021) didapat informasi keberadaan tersangka kasus pencurian itu.

Selanjutnya petugas dibantu masyarakat menangkap pelaku pencurian ini dan membawanya ke Polsek Kampar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa kotak Hp merek VIVO S1, sebuah alat penambal ban, sebuah dompet kulit warna hitam dan sebuah cangkul yang digunakan pelaku saat memasuki rumah korban.

Kapolsek menambahkan bahwa tersangka MA alias AC ini merupakan residivis dalam kasus yang sama, kini yang bersangkutan telah diamankan di Polsek Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.**

Berita Lainnya

Index