Iniriau.com, KAMPAR - Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu mengamankan
seorang pemuda warga Desa Talang Danto. Pelaku inisial KA alias IR (22) ditangkap pada Senin tengah malam (23/08/2021) karena menjual barang curian.
Kapolsek Tapung Hulu IPTU Era Maifo SH mengatakan KA alias IR diketahui menjual sebuah televisi merk Sharp 32 inc kepada seseorang seharga Rp 1 juta. KA mendapat upah sebesar Rp 100 ribu dari SI sebagai pelaku pencurian yang kini menjadi buronan pihak Kepolisian.
Peristiwa ini berawal pada Minggu (04/08/2021) sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu korban Azhar Pulungan baru pulang ke rumahnya di Perumahan Emplasmen PTPN-V Tandun Desa Talang Danto Kecamatan Tapung Hulu.
"Saat masuk rumah 1 unit TV merk sharp 32 inc dan 1 unit sepeda motor Honda CBR miliknya yang ada dalam rumah hilang. Korban kemudian melapor ke Polsek Tapung Hulu untuk pengusutannya." Ujar IPTU Era Maifo.
Dari hasil penyelidikan didapat informasi bahwa televisi milik korban yang hilang itu dijual oleh SI (DPO) bersama KA kepada KT seharga Rp 1 juta. SI yang melakukan pencurian di rumah korban itu memberi uang sebesar Rp 100 ribu kepada KA, yang telah membantu menjualkan barang curian tersebut.
Selanjutnya pada Senin (23/08/2021) sekitar pukul 23.30 WIB, Tim Opsnal Polsek Tapung Hulu mendapat informasi tentang keberadaan tersangka KA alias IR, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap KA alias IR di rumahnya.
Saat diinterogasi petugas, KA mengakui perbuatannya bersama SI (DPO) menjual 1 unit TV merk LG 32 inc seharga Rp 1 juta kepada sdr. KT, dari hasil penjualan tersebut ia diberi uang sebesar Rp. 100 ribu oleh SI yang kini masih buron. Selanjutnya tersangka KA alias IR beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tapung Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara terhadap tersangka SI sebagai pelaku utama kini masih buron pihak kepolisian.**