Polsek Siak Hulu Ringkus Pengedar 15 Paket Sabu di Tanah Merah

Polsek Siak Hulu Ringkus Pengedar 15 Paket Sabu di Tanah Merah
Barang bukti tangkapan sabu di Tanah Merah - istimewa

iniriau.com, KAMPAR - Seorang Tersangka pengedar narkotika jenis sabu diringkus Unit Reskrim Polsek Siak Hulu. Penangkapan tersangka inisial RH alias RN (36) ini dilakukan di sekitar tempat tinggalnya
di Desa Tanah Merah Siak Hulu, pada Rabu pagi (25/08/2021).

Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu (25/08/2021) sekira pukul 10.00 Wib, saat itu Unit Reskrim Polsek Siak Hulu mendapat informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah Desa Tanah Merah, Siak Hulu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Siak Hulu AKP Rusyandi Zuhri Siregar S.Sos, MH perintahkan Unit Reskrim Polsek melakukan penyelidikan terkait kebenaran informasi tersebut.

Kapolsek Siak Hulu AKP Rusyandi Zuhri Siregar S.Sos, MH mengatakan,
dari hasil penyelidikan, Tim mengamankan seorang pria inisial RH alias RN yang dicurigai sebagai pengedar narkotika. Selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka.

"Saat penggeledahan ditemukan barang bukti 15 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening dan kertas timah rokok yang disembunyikan dalam kotak rokok In Mild, serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Siak Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut." Ujar AKP Rusyandi.

Selain  barang bukti 15 paket sabu  seberat 3,73 gram, polisi juga menyita 1 unit Hp samsung lipat warna merah, 4 lembar plastik klip dan uang tunai sebesar Rp 869 ribu yang diduga dari hasil transaksi narkoba.

Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto Pasal 112 (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.**

Berita Lainnya

Index