Sempat Kabur Lewat Atap, DPO Sabu Akhirnya Diringkus Polsek Kampar Kiri

Sempat Kabur Lewat Atap, DPO Sabu Akhirnya Diringkus Polsek Kampar Kiri

iniriau.com, PEKANBARU - Seorang buronan kasus narkoba diringkus
Tim Opsnal Polsek Kampar Kiri Hilir. DPO pelaku narkoba inisial NA alias KD (34) ini ditangkap pada Kamis sore (26/08/2021) di Perumahan Kartama Raya Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.

Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Asdisyah Mursid SH mengatakan, sebelum penangkapan NA alias KD (34) warga Kampung Bukit Desa Simalinyang Kecamatan Kampar Kiri Tengah Kabupaten Kampar, Tim opsnal Polsek Kampar Kiri Hilir dipimpin Kapolsek AKP Asdisyah Mursid SH, menangkap AS alias ZD di Desa Simalinyang Kecamatan Kampar Kiri Hilir.

"Dari tersangka AS ini didapat barang bukti 3 paket narkotika jenis sabu seberat 7,16 gram.  AS mengakui bahwa narkotika tersebut didapatnya dari tersangka NA alias KD, sebelumnya pada pemeriksaan awal diakui AS bahwa narkotika itu didapatnya dari EDO."AKP Asdisyah Mursid SH.

Selanjutnya pada Kamis (26/08/2021) Tim melakukan pengembangan dan diperoleh informasi bahwa DPO atas nama NA alias KD tinggal di perumahan Kartama Raya Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.

Atas informasi itu, Tim segera mendatangi rumah kontrakan NA alias KD dan langsung melakukan pengerebekan. Saat itu tersangka NA alias KD mencoba melarikan diri dengan cara naik ke loteng rumah dan lari dari satu atap ke atap lain rumah tetangganya. 

Namun tim berhasil meringkusnya. Namun  petugas tidak menemukan barang bukti lainnya. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Kampar Kiri Hilir untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Kampar Kiri Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 114 (2) junto pasal 112 (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 6 tahun dan paling lama 20 tahun.**

Berita Lainnya

Index