iniriau.com, INHU - Pengedar sabu-sabu berinisial SYT alias Abu (35) warga Desa Lambang Sari I, II, III Kecamatan Lirik dibekuk tim Satres Narkoba Polres Inhu dikafe remang-remang di Desa Pasir Ringgit Kecamatan Lirik, Kamis 20 Agustus 2021 pukul 20.00 WIB. Polisi mengamankan 7 paket sabu-sabu siap edar dengan berat 2,56 gram.
Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso S.I.K, M.Si melalui PS Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran, Sabtu 28 Agustus 2021 siang mengatakan, sebelum menangkap SYT, Satres Narkoba Polres Inhu mengamankan seorang Banci, MR alias Yanti (34) warga Desa Pasir Ringgit Kecamatan Lirik yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 1,24 gram. Yanti dibekuk ketika duduk di kedai kopi pinggir jalan Lintas Timur Desa Pasir Ringgit, Rabu 26 Agustus 2021 pukul 19.30 WIB. Yanti mengaku mendapatkan sabu dari SYT alias Abu.
Dari informasi Yanti, Tim melacak keberadaan Abu, disebuah kafe remang-remang. Tim segera menuju kafe itu, benar saja, ditemukan Abu sedang tertawa riang bersama seorang perempuan dikafe itu. Abu yang tak menyangka kedatangan tamu dari Polres Inhu gugup dan terkejut.
Ketika digeledah, tim tidak menemukan satupun narkoba dikantong celana atau baju. Namun ditemukan 1 buah dompet disisipkan dalam sepatu sebelah kiri yang sedang dikenakan tersangka. Dompet itu berisi 7 paket sabu-sabu siap edar.
Abu tak bisa mengelak dan mengaku sabu itu miliknya dan sempat menjualnya pada MR. Sedangkan sabu itu diperoleh dari temannya yang selama ini memasok sabu untuk dia.
"Identitas dan ciri-ciri pemasok sabu pada tersangka tersebut sudah dikantongi, sekarang sedang diburu tim masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satres Narkoba Polres Inhu," ungkap Misran.
Malam itu juga, penggeledahan berlanjut kerumah Abu, tapi tidak ditemukan narkoba, namun ditemukan sejumlah barang-barang yang berkaitan dengan aktifitas narkoba. Mulai dari timbangan elektrik, pipet sendok sabu, dua unit handphone yang digunakan tersangka, uang tunai Rp 500 ribu hasil penjualan sabu dan lainnya.**