Kasus Perambahan Hutan dan Ilog, Lagi-lagi Pekerjanya yang Ditangkap, Cukong DPO

Kasus Perambahan Hutan dan Ilog, Lagi-lagi Pekerjanya yang Ditangkap, Cukong DPO
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan menampilkan dua tsk perambah hutan (kiri) dan dua tsk ilegal logging dalam konferensi pers.

Iniriau.com, Bengkalis - Polres Bengkalis meringkus Muslihun alias Lihun Bin Sugianto yang bekerja sebagai operator alat berat dan Samuel Sibuea, pengawas lapangan. Keduanya warga Kabupaten Siak. Mereka ditangkap Polres Bengkalis karena diduga merambah Hutan Produksi Konservasi seluas 4 hektar di Desa Muara Dua, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.

Sementara itu sang cukong atau pemilik lahan berinisial SR alias Siregar dan kaki tangannya berinisial ANS, masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Bengkalis. Selain kedua tersangka, pihak Polres juga mengamankan satu unit alat berat jenis Escavator PS 110 merk Hitachi warna orange.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan didampingi Kasatreskrim AKP Meki Wahyudi, dan KBO Reskrim Ipda Andriyanto dan Kanit Tipidter Aiptu Hendra Gunawan, dalam jumpa pers di Mapolres Senin (30/8) mengatakan, terungkapnya perkara dugaan perambahan hutan produksi Konservasi (HPK) ini berawal dari informasi masyarakat. Dimana pada tanggal 25 Agustus 2021, masyarakat menginformasikan ada alat berat yang tengah membersihkan lahan di areal HPK.

"Saat kita datangi ternyata benar. Kedua tersangka dan satu unit escavator tengah melakukan pembersihan lahan di areal HPK," kata kapolres.

"Tersangka Samuel Sibuea selaku pengawas alat berat dan Muslihun alias Lihun selaku operator alat berat. Keduanya ditangkap pada 25 Agustus pagi sekitar pukul 07.00 WIB di lokasi HPK. Kedua tersangka merupakan warga Kabupaten Siak," ungkap Hendra Gunawan.

Diutarakan Kapolres, kedua tersangka disuruh ANS untuk membersihkan lahan diduga milik Siregar dikawasan Hutan produksi Konservasi di Desa Muara Dua, Siak Kecil.

"Lokasinya (lahan yang dibersihkan) dengan titik koordinat 1.021150 N,101.997920 E setelah di over lay lokasi tersebut masuk dalam kawasan HPK," tegas Hendra Gunawan.

Selain mengamankan kedua tersangka berikut barang bukti. Polres juga menetapkan SR alias Siregar dan ANS masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Bengkalis.

Terhadap kedua tersangka (Lihun dan Samuel) dikenakan Pasal 92 ayat (1) huruf b, UU RI No 18/2013 tentang Pencegahan Pemberantasan dan Pengrusakan Hutan sebagaimana dirubah Pasal 37 angka 16 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman paling sedikit 3 tahun, dan paling lama 10 tahun. Denda paling sedikit Rp1,5 miliar dan paling banyak Rp5 miliar.

Masih ditempat yang sama, Kapolres kemudian mengekspos perkara dugaan ilegal logging dengan tersangka Munir (54) warga Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu dan Irwin (39) warga Pekan Selasa, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat. Keduanya ditangkap pada hari Rabu (11/8/21). Kedua pelaku berperan sebagai tukang ngangkut kayu hasil olahan.

Dari tangan tersangka diamankan 2 unit sepeda kargo (sepeda modifikasi) untuk mengangkut kayu dari dalam hutan keluar, kayu olahan jenis campuran sebanyak 1,5 Tan, dan 1 unit shain saw.

Kedua tersangka menerima upah Rp 100-150 ribu perhari dari seorang cukong berinisial AM, warga Desa Lubuk Muda, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.

Sebagai mana cukong dalam perkara dugaan perambahan hutan produksi Konservasi yang masuk DPO. Dalam perkara dugaan ilegal logging ini pun cukong berinisial AM pun masuk DPO Polres Bengkalis.**

Berita Lainnya

Index