JPU Telah Limpahkan Memori Banding atas Vonis Ringan Eks Sekdaprov Riau Yan Prana

JPU Telah Limpahkan Memori Banding atas Vonis Ringan Eks Sekdaprov Riau Yan Prana
Eks Sekdaprov Riau Yan Prana - internet

iniriau.com, PEKANBARU - Mantan Sekdaprov Riau terbukti melakukan korupsi di Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak. Hanya saja, vonisnya sangat rendah tiga tahun penjara sedangkan  tuntutan JPU tujuh tahun penjara.

Untuk itu Jaksa Penuntut Umum (JPU)  mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi atas vonis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru terhadap Yan Prana Jaya Indra Rasyid.

Jaksa Penuntut Umum telah merampungkan memori banding perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Yan Prana Jaya Indra Rasyid. Memori banding itu juga telah diserahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk diteruskan ke lembaga peradilan tingkat kedua.

Memori banding itu juga telah diserahkan ke pengadilan. "Sudah diajukan memori banding. Sudah diserahkan ke pengadilan. Empat hari yang lalu, " ujar Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Raharjo Budi Kisnanto, Selasa (31/8).

Dia meyakini memori banding itu telah berada di meja majelis hakim PT Pekanbaru. Para hakim itu nantinya yang akan kembali memeriksa dan mengadili perkara itu.

"Kita tunggu putusan dari PT (Pekanbaru)," pungkas Raharjo.

Berdasarkan dakwaan JPU sebelumnya disebutkan, Yan Prana Jaya bersama-sama Donna Fitria (tersangka yang perkaranya diajukan dalam berkas perkara terpisah) dan Ade Kusendang, serta Erita, sekitar Januari 2013 hingga Desember 2017 melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain sebesar Rp2.896.349.844,37.


Mantan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau itu dinyatakan bersalah melakukan dugaan korupsi di Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak. Hanya saja, vonisnya sangat rendah dibandingkan tuntutan JPU.

Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Lilin Herlina, Kamis (29/7) kemarin. Saat itu sidang digelar secara virtual, dimana majelis hakim, tim JPU dan penasehat hukum terdakwa, berada di ruang sidang. Sementara Yan Prana sendiri berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.

Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim menyatakan Yan Prana tidak terbukti melakukan dugaan korupsi pemotongan anggaran perjalanan dinas sebagaimana dakwaan kesatu primair JPU. Sehingga hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut.

Kendati begitu, orang dekat Gubernur Riau Syamsuar tersebut dinyatakan terbukti bersalah melakukan perbuatan korupsi anggaran pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) dan makan minum di Bappeda Siak tahun 2014-2017.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam dakwaan pertama subsidair, yakni Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Untuk itu, Yan Prana dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun. Selain itu, hakim juga menghukum Yan Prana Jaya membayar denda Rp50 juta subsidair 3 bulan. Oleh hakim, Yan Prana tidak dibebankan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara, kendati dinyatakan melanggar Pasal 18 UU Tipikor.**

Berita Lainnya

Index