Simpan 36 Paket Sabu Siap Edar, Bandar Narkoba di Tanah Merah Diringkus Polsek Siak Hulu

Simpan 36 Paket Sabu Siap Edar, Bandar Narkoba di Tanah Merah Diringkus Polsek Siak Hulu
Barang bukti tangkapan bandar sabu di Siak Hulu - istimewa

iniriau.com, KAMPAR - Seorang bandar narkoba ditangkap Tim Opsnal Polsek Siak Hulu di Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu, Selasa sore (31/08/2021).

Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah AF alias AP (46) warga Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar.

Kapolsek Siak Hulu AKP Rusyandi Zuhri Siregar S.Sos, MH mengatakan Pengungkapan kasus ini berawal saat anggota Unit Reskrim Polsek Siak Hulu melakukan penyelidikan terkait peredaran narkoba di wilayah Desa Tanah Merah Siak Hulu. Tepatnya Selasa (31/08/2021)  pukul 16.30 WIB.

Dari hasil penyelidikan ini Tim mengamankan seorang terduga pengedar narkotika jenis shabu di wilayah Desa Tanah Merah.
Selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan.

"Petugas menemukan 2 paket narkotika jenis sabu dalam kotak Rokok Sampoerna yang sempat dibuang oleh pelaku." Ujar AKP Rusyandi.

Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah tersangka  di Perumahan Duta Mas Desa Tanah Merah. Polisi kembali menemukan 2 paket shabu dan sebuah bong di atas meja dapur. berikutnya di dalam kulkas juga ditemukan sebuah dompet warna hitam berisi 32 paket shabu serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Saat diinterogasi, tersangka AF mengakui bahwa narkotika jenis shabu itu adalah miliknya yang didapat dari seseorang di Kota Pekanbaru. saat petugas mencoba  menghubungi nomor HP orang dimaksud ternyata sudah tidak aktif,

Selain tersangka polisi juga mengamankan barang bukti 36 paket narkotika jenis sabu seberat 10,16 gram, 1 unit timbangan digital, 1 unit Hp merk Oppo a15. Petugas juga menyita  bong sebagai alat hisap shabu serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (2) junto 112 (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 6 tahun dan paling lama 20 tahun.**

Berita Lainnya

Index