Cabuli Anak Dibawah Umur Seorang Warga Tobek Godang Mendekam di Sel Tahanan

Cabuli Anak Dibawah Umur Seorang Warga Tobek Godang Mendekam di Sel Tahanan
Ilustrasi-internet

iniriau.com, PEKANBARU - Seorang pelaku pencabulan anak dibawah umur di ringkus Unit Reskrim Polsek Tampan. Pelaku inisial SIH (22), jalan HR. Subrantas Kelutahan Tobek godang Kecamatan Bina Widya Kota Pekanbaru. Senin (23/08/2021).

Korban pencabulan seorang pelajar dengan inisial SPP (12), bertempat tinggal di jalan HR. Subrantas Kelurahan Tobek Godang Kecamatan Bina Widya Kota Pekanbaru. Peristiwa pencabulan ini terungkap saat korban mengatakan kepada  ibunya dengan inisial LPS (37) bahwa telah di cabuli oleh tersangka SIH dengan mencium areal pipi dan bibir serta memegang areal dada dan bokong  korban.

Kapolsek Tampan AKP. I KOMANG ASWATAMA, S.H, S.I.K mengatakan
Penangkapan ini berawal pada Minggu malam (22/08/2021). Anggota Unit Reskrim Polsek Tampan mendapat laporan dari Orang Tua Korban inisial H (43) jalan HR. Subrantas Kelutahan Tobek Godang Kecamatan Bina Widya Kota Pekanbaru. Dimana pelapor mengatakan  telah terjadi dugaan tindak pidana pencabulan anaknya yang masih dibawah umur dengan barang bukti berupa keterangan saksi dan hasil VISUM ET REPERTUM ( VER ). 

Menindaklanjuti informasi tersebut  Kapolsek Tampan AKP. I KOMANG ASWATAMA, S.H, S.I.K perintahkan Kanit reskrim Polsek Tampan IPTU ASPIKAR, SH dan Piket SPKT Polsek Tampan mendatangi  lokasi.

Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka yang sedang berada di Rumah RT. Saat dilakukan Introgasi tersangka mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencabulan kepada korban SPP.

"Dari pengakuan pelapor dan saksi sempat adanya usaha dari tersangka untuk melakukan mediasi kekeluargaan. Akan tetapi pelapor dan keluarga yang merasa dirugikan tidak menerima hasil mediasi dari tersangka sehingga tidak terjadi kesepakatan antara tersangka dengan keluarga korban." Ujar AKP. I Komang Aswatama.

Kini tersangka diamankan di Polsek Tampan Wilayah Hukum Polresta Pekanbaru untuk menjalani proses Hukum lebih lanjut dengan penerapan Pasal 82 Ayat (1) JO pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pelindungan Anak menjadi Undang–Undang.**

Berita Lainnya

Index