Iniriau.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan tiga orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam empat proyek jalan di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015. Ketiganya adalah Project Manager PT Wijaya Karya (WIKA), Didiet Hartanto; staff pemasaran PT WIKA, Firjan Taufa; dan pejabat pembuat komitmen, Tirtha Adhi Kazmi.
Didiet Hartanto ditahan dirutan KPK pada Gedung Merah Putih; Firjan Taufa ditahan dirutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur; Tirtha Adhi Kazmi ditahan dirutan KPK pada Kavling C1.
Deputi Penindakan KPK, Karyoto menjelaskan, ketiga tersangka ditahan setelah menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Mereka akan ditahan untuk masa penahanan pertama, selama 20 hari kedepan terhitung sejak 3-22 September 2021, di Rumah Tahanan (Rutan) berbeda.
“Setelah memeriksa saksi sebanyak 101 orang terdiri dari pejabat penganggaran, pejabat terkait pengadaan, pejabat terkait lelang proyek pejabat terkait pelaksanaan proyek maupun pihak swasta, dilakukan upaya paksa penahanan untuk 20 hari pertama terhitung mulai 3 September sampai dengan 22 September 2021,” kata Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (3/9).
Dalam rangka mencegah penyebaran virus Corona di lingkungan KPK, maka para tersangka akan diisolasi mandiri terlebih dahulu di Rutan Gedung lama KPK, selama 14 hari.
“Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari sebagai salah satu upaya mengantisipasi penyebaran covid-19 di dalam lingkungan rutan KPK,” ucap Karyoto.
Didiet Hartanto dan Tirtha Adhi dalam proses pelaksanaan pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkar Bukit Pulau Bengkalis Kabupaten Bengkalis berperan aktif dalam memanipulasi penyusunan berbagai dokumen proyek seolah telah selesai dikerjakan 100%.
Sehingga bisa dilakukan pencairan pembayaran termin terakhir diakhir Desember 2015 dimana saat itu belum dilaksanakan serah terima pertama pekerjaan (Provisional Hand Over/PHO).
Sementara itu, Firjan Taufan yang merupakan salah satu staf PT WIKA turut memfasilitasi pertemuan antara M. Nasir selaku PPK dengan pihak-pihak internal PT WIKA, diantaranya terkait dugaan pemberian sejumlah uang terhadap M. Nasir. Dalam pelaksanaan pekerjaan, lanjut Karyoto, Firjan Taufan juga selalu berkoordinasi dengan Didiet Hadianto mengenai dugaan pengkondisian pelaksanaan Proyek Peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu – Siak Kecil.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan sepuluh orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi empat proyek jalan di Kabupaten Bengkalis. Kesepuluh orang itu, yakni M. Nasir selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Tirtha Adhi Kazmi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Kemudian, delapan orang kontraktor bernama Handoko Setiono, Melia Boentaran, I Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, Firjan Taufa, Victor Sitorus dan Suryadi Halim alias Tando.
“Akibat perbuatan para Tersangka, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 129 miliar dari nilai proyek sebesar Rp 359 miliar,” tegas Karyoto.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: inews.id