Polres Kampar Ringkus Dua Pengedar Sabu, Satu Saat Membuang Alat Hisab

Polres Kampar Ringkus Dua Pengedar Sabu, Satu Saat Membuang Alat Hisab
Ilustrasi-internet

iniriau.com, KAMPAR - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali menangkap 2 orang anggota jaringan pengedar narkoba jenis sabu, pada dua lokasi di wilayah Kecamatan Tapung, Kampar.

Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK, MH melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH mengatakan penangkapan pertama terhadap tersangka DW Alias PU (Lk 34) warga Desa Danau Lancang Kecamatan Tapung Hulu. DW ditangkap pada Rabu malam (1/9/2021) sekitar pukul 19.00 WIB, saat berada di depan Warung Barang Harian di Desa Petapahan Jaya Kecamatan Tapung.

"Dari tersangka DW ini ditemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening seberat 6.77 Gram, serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini." Ujar AKP Daren Maysar SH.

Saat diinterogasi petugas, tersangka DW mengatakan bahwa narkotika tersebut didapat dari temannya, seorang wanita inisial RH alias RA asal Tembilahan. Tim langsung melakukan pengembangan dan menyelidiki keberadaan RH tersebut.

Lewat tengah malam, tim mendapat informasi tentang keberadaan RH di sebuah Salon yang berlokasi di Pasar Minggu Tapung, tanpa buang waktu Tim segera mendatangi lokasi dimaksud.

Pada Kamis dinihari sekitar pukul 00.30 Wib, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar didampingi aparat desa setempat melakukan penggrebekan di sebuah Salon di Pasar Minggu wilayah Tapung.

Petugas mendapati tersangka RH sedang membuang alat hisap sabu didalam kamar mandi dan langsung mengamankannya. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dalam kamar RH dan ditemukan 1 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening.

Saat diinterogasi petugas, tersangka RH menerangkan bahwa narkotika tersebut didapatnya dari R (DPO). Kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mencoba menghubungi R namun HP-nya sudah tidak aktif, dan RH mengaku tidak mengetahui tempat tinggal  tersangka R tersebut.**

Berita Lainnya

Index