Simpan 2 Paket Sabu, Warga Muara Takus Ditangkap di Kamar Mandi

Simpan 2 Paket Sabu, Warga Muara Takus Ditangkap di Kamar Mandi

iniriau.com, KAMPAR - Reskrim Polsek XIII Koto Kampar menangkap seorang pria karena kedapatan mengantongi 2 paket narkotika jenis sabu. Pelaku ditangkap Jumat malam (03/09/2021) saat berada di kamar mandi surau di Desa Binamang Kecamatan XIII Koto Kampar.

Menurut Kapolsek XIII Koto Kampar AKP Budi Rahmadi SH, pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah AR alias YU (26) warga Desa Muara Takus Kecamatan XIII Koto Kampar Kabupaten Kampar.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Jumat (03/09/2021) sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu anggota Unit Reskrim Polsek XIII Koto Kampar tengah melakukan penyelidikan terkait peredaran narkoba di wilayah Desa Binamang.

"Tak lama Tim mengamankan seorang pria inisial AR yang dicurigai sebagai pengedar narkoba. Saat itu AR sedang berada di kamar mandi sebuah Surau." Kata AKP Budi Rahmadi.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan ditemukan 2 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, 1 set bong sebagai alat hisap shabu, sepotong kaca pirex berisi sisa shabu dan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah orang tua tersangka dengan didampingi aparat desa setempat. Di sana ditemukan sebuah timbangan merk Pocket Scale yang biasa digunakan untuk menimbang shabu.

Pada saat dilakukan interogasi, tersangka AR mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut didapat dari temannya AN (DPO) yang tinggal di wilayah Tapung.

Dari pelaku ditemukan barang bukti 2 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, 1 set bong, sepotong kaca pirex berisi sisa shabu, 6 lembar plastik bening ukuran kecil dan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.**

Berita Lainnya

Index