iniriau.com, KUANSING - Satuan Resnarkoba Polres Kuansing meringkus pengedar Narkoba jenis Sabu. Parahnya peredaran barang haram ini dikendalikan pelaku dari dalam Lapas.
Dua pengedar narkiba ini diringkus polisi Jumat (3/9/2021). Mereka adalah Z alias Ipad (19) merupakan warga Desa Geringging Baru Kecamatan Sentajo Raya Kabupaten Kuansing. Sementara rekannya R A alias Renal, laki-laki 27 tahun merupakan warga Desa Kampung Baru Sentajo Kecamatan Sentajo Raya Kabupaten Kuansing.
Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata S.I.K., M.Si melalui Kasat Narkoba AKP PJ.Nababan SH.,MH mengatakan penangkapan tersebut dilakukan pada berdasarkan dari informasi masyarakat. Sebab masyarakat resah di Desa Geringging Baru sering terjadi peredaran gelap Narkotika jenis Sabu,
Selanjutnya sekitar pukul 17.00 WIB Tim Opsnal Sat Narkoba melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Desa Geringging Baru Kecamaran Sentajo Raya. Disini petugas mengamankan 1 (satu) orang diduga pelaku Z als IPAD. Selanjutnya dilakukan penggeledahan disekitar rumah tersebut dan ditemukan bungkusan plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu dibelakang rumah yang disimpan dalam tas warna Pink.
setelah dilakukan interogasi terhadap Z alias IPAD dan diketahui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dikendalikan oleh RA alias Renal dari dalam Lapas Teluk Kuantan. selanjutnya pada malamnya Tim Opsnal mendatangi Lapas Teluk Kuantan dan dengan bantuan pihak Lapas ditemukan R Alias Renal bersama barang bukti.
" Di rutan Teluk Kuantan ini ditemukan 1(satu) unit Hp merk POCO M3 warna biru milik Renal yang kemudian barang bukti dibawa ke Polres Kuansing guna proses lebih lanjut." Ujar AKP PJ.Nababan.
Dalam penangkapan kali ini petugas menyita barang bukti 53 (lima puluh tiga) paket sabu dengan berat Kotor 14,95 Gram. 6 (enam) bungkusan plastik bening, 1 (satu) helai tissue, 1 (satu) pelastik bekas bungkus roti sari gandum, 1 (satu) buah tas warna Pink, 1(satu) Unit HP Android merk Redmi warna Gold, dan 1 (satu) Unit Hp merk POCO M3 warna biru.**