Polres Kampar Ringkus 6 Pelaku Pembakaran Mobil Sengketa Lahan Sawit

Polres Kampar Ringkus 6 Pelaku Pembakaran Mobil Sengketa Lahan Sawit
Konferensi pers Polres Kampar atas kasus penganiayaan dan pembakaran satu unit mobil di Tapung Hilir - istimewa

iniriau.com, PEKANBARU - Jumat (3/9/2021) terjadi pembakaran mobil terkait sengketa lahan perkebunan sawit wilayah Desa Sekijang Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar.  Tak butuh waktu lama
Polres Kampar berhasil meringkus pelaku  dan melakukan ekspos terhadap pengungkapan kasus penganiayaan disertai pembakaran mobil terkait sengketa lahan perkebunan sawit tersebut.

Ekspos ungkap kasus ini dilaksanakan pada Senin sore (06/09/2021) sekitar pukul 16.00 WIB, bertempat di halaman Mapolsek Bangkinang Kota Polres Kampar di Jalan Lingkar Desa Ridan Permai Kecamatan Bangkinang Kota.

Ekspos ini dipimpin Waka Polres Kampar KOMPOL Rachmad Muchamad Salihi SIK, MH, mewakili Kapolres Kampar yang pada waktu bersamaan sedang mengikuti kegiatan lain di Polda Riau. Juga hadir Kasat Reskrim yang diwakili Kaur Bin Ops IPDA Ismadi dan Kasubbag Humas AKP Deni Yusra.

Dalam ekspos juga dihadirkan ke-6 tersangka yang telah diamankan pihak Kepolisian terkait kejadian kasus penganiayaan disertai pembakaran mobil Desa Sekijang Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar.

Mereka adalah SS alias UDIN (30) warga Desa Tanjung Sawit Kecamatan Tapung, MS alias MAN (39) warga Desa Karya Indah Kecamatan Tapung, SB alias SR (54) warga Desa Sukaramai Kecamatan Tapung Hulu, AH alias ARI (31) warga Desa Bukit Kemuning Tapung Hulu, HA alias AB (45) warga Desa Tanjung Sawit Kecamatan Tapung dan AR alias ARIS (34) Warga Desa Sukaramai Kecamatan Tapung Hulu.

Kejadian berawal pada hari Jumat (03/09/2021) sekitar pukul 13.30 WIB, saat itu para pelaku dan kelompoknya mendatangi lokasi perkebunan sawit milik Makmur Surbakti di wilayah Desa Sekijang Kecamatan Tapung Hilir. Tujuannya untuk mengusir para pekerja di sana, karena kelompok ini merasa memiliki lahan kebun kelapa sawit yang dimaksud.

Saat pengusiran ini para pelaku menggunakan tindak kekerasan melalui pengancaman dengan senjata tajam dan beberapa peralatan lainnya. Hal ini berujung dengan tindak penganiayaan terhadap korban hingga 1 orang mengalami luka berat dan saat ini masih dalam perawatan di rumah sakit. Selain itu para pelaku juga membakar 1 unit mobil Taft milik pekerja kebun.

Atas kejadian tersebut Pihak Kepolisian dari Polsek Tapung Hulu dibackup Satreskrim Polres Kampar melakukan penangkapan terhadap 6 tersangka atau pelaku, serta menyita sejumlah barang bukti terkait kejadian tersebut.

Barang bukti terkait kejadian dimaksud, antara lain 1 Unit mobil Daihatsu Taft Nopol BM-1601-AI yang dibakar oleh tersangka.selain itu juga 3 bilah parang yang digunakan saat kejadian dan 6 unit handphone yang digunakan para tersangka serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Disampaikan Waka Polres Kampar Kampar KOMPOL Rachmad Muchamad Salihi SIK, MH, bahwa terhadap para pelaku akan diterapkan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang penggunaan senjata tajam serta pasal 170 dan pasal 160 KUHP.

Pada kesempatan ini Waka Polres Kampar menghimbau kepada seluruh masyarakat, agar dalam menyelesaikan permasalahan tidak menggunakan cara-cara kekerasan ataupun perbuatan melawan hukum.

"Silahkan bermusyawarah ataupun menempuh jalur hukum sesuai mekanisme yang ada," himbaunya.**

Berita Lainnya

Index