Polisi Gagalkan Penjualan Kayu Ilegal yang Akan Dibawa ke Karimun

Polisi Gagalkan Penjualan Kayu Ilegal yang Akan Dibawa ke  Karimun
Ditpolairud Polda Riau, berhasil menggagalkan 7 kubik kayu hasil penebangan ilegal di Kepulauan Meranti - internet

iniriau.com, PEKANBARU - Sebanyak 7 kubik kayu hasil penebangan ilegal di Kepulauan Meranti, berhasil digagalkan Tim Ditpolairud Polda Riau. Rencananya  Kayu ini akan dijual ke Sawang, Kecamatan Kundur Barat, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.

Kombes Eko Irianto melalui Kasubdit Gakkum AKBP DR Wawan SH MH, Kamis (9/9/2021) menjelaskan, pria tersebut diamankan saat membawa barang bukti di Parit Beringin, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, dengan titik koordinat 0°51'499''N 103°0.306' E. Selain pelaku polisi juga menyita barang bukti.

"Barang bukti ini diamankan dari Kapal Pompong tanpa nama yang dikemudikan Izan (40) warga Jalan Ismail Saleh, Tanjung Sari, Kecamatan Tebing Tinggi, Meranti, Selasa (31/8/2021) sekitar pukul 2.15 WIB." Ujar AKBP DR Wawan SH MH.

Sebelum ditangkap, dua kapal dari Ditpolairud Polda Riau melihat dan menemukan satu Kapal pompong membawa kayu dari arah Sei Tohor menuju Karimun.

"Setelah terkejar di perairan Parit Beringin Kecamatan Tebing Tinggi, tim langsung melakukan penangkapan," jelas Wawan.

Lanjut Wawan, dari pengakuan Izan selaku nahkoda Kapal. Dia mengaku kayu tersebut diduga hasil Ilegal Loging .

Dari pengakuan Izan, kayu tersebut diduga hasil curian. Izan mengaku membawa kayu yang diambil dari Sei Tohor, Kabupaten Meranti dan akan dibawa ke Sawang, Kecamatan Kundur Barat.

Dari pengakuan Izan, kayu tersebut diduga hasil curian. Izan mengaku membawa kayu yang diambil dari Sei Tohor, Kabupaten Meranti dan akan dibawa ke Sawang, Kecamatan Kundur Barat.

Hasil pengecekan petugas dan pengakuan pelaku, kayu tersebut merupakan jenis meranti berjumlah kurang lebih 7 Meter kubik.

Pelaku disangkakan  Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU.RI No 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan sebagaimana dirubah dengan UU.RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHPidana tindak pidana bidang Kehutanan yaitu Mengangkut,menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan.**

Berita Lainnya

Index