iniriau.com, KAMPAR - Seorang pria yang diduga sebagai bandar sabu ditangkap Unit Reskrim Polsek Siak Hulu Kamis sore (09/09/2021). Pelaku narkoba yang diciduk Aparat Kepolisian ini adalah AM alias AJO (36) warga Desa Teratak Buluh Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar.
AJO ditangkap saat melintas di Jalan Raya Pekanbaru - Taluk Kuantan wilayah Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu.
Menurut Kapolsek Siak Hulu AKP Rusyandi Zuhri Siregar S.Sos, MH
pengungkapan kasus ini berawal pada kamis (9/9/2021) sekitar pukul 15.00 WIB. Daat itu anggota Unit Reskrim Polsek Siak Hulu tengah melakukan penyelidikan terkait peredaran narkoba di wilayah Desa Kubang Jaya.
"Dari hasil penyelidikan ini tim kemudian mengamankan seorang pria inisial AM yang dicurigai sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Saat itu AM tengah melintas dengan sepeda motornya di Jalan Raya Pekanbaru - Taluk Kuantan wilayah Desa Kubang Jaya." Ujar AKP Rusyandi Zuhri.
Petugas menemukan 1 pak plastik bening yang biasa dijadikan pembungkus sabu tergantung pada stang sepeda motor yang digunakan oleh pelaku. Kemudian dilakukan penggeledahan dirumah pelaku yang berlokasi di Desa Teratak Buluh Kecamatan Siak Hulu.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan petugas dan disaksikan ketua RW setempat, ditemukan sebuah dompet kecil warna hitam berisi 1 paket sedang dan 35 paket kecil narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening dan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Siak Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.
Selain 36 paket sabu seberat 22 gram, petugas juga menyita satu unit sepeda motor merk Kawasaki D,Traker warna hitam, sebuah HP merk Nokia warna biru, sebuah dompet kecil warna hitam dan beberapa peralatan penggunaan sabu.
"Kini tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 6 tahun dan paling lama 20 tahun," ungkap Kapolsek Siak Hulu.**