Coba Cabuli Anak Dibawah Umur Warga Rimbo Panjang Masuk Bui

Coba Cabuli Anak Dibawah Umur Warga Rimbo Panjang Masuk Bui

iniriau.com,KAMPAR - Seorang pemuda warga Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang ditangkap unit Reskrim Polsek Tambang Minggu (12/09/2021). Pelaku inisial TA alias TD (20) warga Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang, ditangkap karena melakukan percobaan tindak pidana pencabulan atau perkosaan terhadap anak dibawah umur.

Kapolsek Tambang Iptu Mardani Tohenes SH, MH mengatakan, Kejadian ini bermula pada Pada Minggu (12/09/2021) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu pelapor (ayah korban) menyuruh korban untuk mengantar kunci motor ke rumah pelaku. Namun sudah sekitar satu jam korban belum juga kembali kerumah.

Kemudian sekitar pukul 15.00 wib, korban pulang ke rumah sambil menangis. Saat ditanya ayahnya   korban menyampaikan bahwa dirinya diminta oleh pelaku menemaninya untuk membeli air galon dan tepung terigu. Namun  pelaku membawa korban ke semak-semak yang ada pondoknya. 

Sesampai di pondok, pelaku menarik tangan korban dengan paksa untuk masuk ke dalam pondok. korban menolak dan berontak lalu kabur. Pelaku kemudian mencoba mengejar korban sampai ke rumah. 

"Tidak terima anaknya dilecehkan,  ayah korban langsung menghubungi pihak Kepolisian. Bersama beberapa warga mencari pelaku dan berhasil mengamankannya." Iptu Mardani Tohenes SH, MH

Atas laporan tersebut personel Unit Reskrim Polsek langsung mendatangi TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan membawa pelaku ke Polsek Tambang untuk pengusutannya.

pelaku akan dijerat dengan pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, Junto Pasal 53 KUH Pidana tentang percobaan melakukan tindak pidana.**

Berita Lainnya

Index