iniriau.com, KAMPAR - Seorang warga Dusun I Desa Bencah Kelubi Kecamatan Tapung diamankan Unit Reskrim Polsek Tapung. Pria inisial ER alias PE (32) ditangkap karena melakukan Tindak Pidana KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) terhadap istrinya.
ER ditangkap pada Rabu sore (15/09/2021), setelah melakukan penganiayaan terhadap istrinya AG pada hari Minggu dinihari (12/09/2021).
Kapolsek Tapung Kompol Sumarno saat dikonfirmasi melalui Panit Reskrim Iptu Lambok Hendriko SH
Kejadian ini bermula pada Pada Minggu (12/09/2021) sekitar pukul 02.00 WIB, saat itu SG (korban) menjemput ER suaminya dari warung dan mengajaknya pulang.
"Setiba dirumah, ER marah kepada korban dan langsung memukulnya hingga tersungkur. Korban berusaha lari dan mencari pertolongan lalu membuat laporan ke Polsek Tapung untuk pengusutannya." Ujar Iptu Lambok Hendriko SH.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tapung Kompol Sumarno perintahkan Panit Reskrim beserta Tim Opsnal Polsek lakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus ini sekaligus mengamankan tersangkanya.
"Pada hari Rabu (15/09/2021) sekitar pukul 15.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap tersangka ER saat berada dirumahnya di Desa Bencah Kelubi." Tambah Iptu Lambok.
Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Tapung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka kini telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. **