iniriau.com, PEKANBARU - Empat pelaku yang berasal dari tiga komplotan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Jambret) di Kota Pekanbaru berhasil diringkus Tim Resmob JEMBALANG Satreskrim Polresta Pekanbaru. Pelaku jambret yang berhasil diamankan yang adalah MWR (21), BS (32), RK (19), RF (20) Sabtu (18/09/2021).
Dari ketiga komplotan pelaku ditemukan barang bukti satu unit sepeda motor merk Yamaha Nmax warna hitam, satu kotak Handphone Merk Oppo warna gold, satu buah tas warna hitam, satu kotak Handphone Merk Oppo A15, satu kotak Handphone Merk Xiaomi 6A, satu lembar kwitansi pembelian Handphone Nokia 105.
Menurut Kapolresta Pekanbaru dalam Kombes Pol. Pria Budi, S.I.K, M.H dalam konferensi pers di Mapolresta Pekanbaru, penangkapan MWR (21), BS(32), RK(19) dan penangkapan RF (32) ini berawal dari adanya aduan masyarakat yang merupakan korban dari ketiga kelompok pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Jambret) di Kota Pekanbaru.
Menindaklanjuti informasi tersebut pihaknya memerintahkan Tim Resmob JEMBALANG Satreskrim Polresta Pekanbaru mendatangi TKP untuk melakukan penyisiran dan olah TKP.
Hasil operasi yang dilakukan Tim Resmob JEMBALANG Satreskrim Polresta Pekanbaru mengamankan ketiga kelompok pelaku terduga tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Jambret) dalam waktu berbeda.
"Kita telah melakukan penangkapan terhadap tiga kelompok dengan emoat orang pelaku terduga tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Jambret) melalui Tim Resmob JEMBALANG Satreskrim Polresta Pekanbaru," ungkap Kombes Pol Pria Budi.
Untuk kelompok pertama yaitu BS (33) dan RS (19) melakukan aksinya di Jalan Prof. M. Yamin, Kelompok Kedua yaitu MWR (21) melakukan aksinya di Jalan Paus. Setelah dilakukan penyelidikan ternyata melakukan aksinya bersama dua rekannya yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dan untuk kelompok ketiga yaitu RF (20) melakukan aksinya di Jalan K.H. Nasution, tambah Kapolresta Pekanbaru.
Ketiga Kelompok Terduga pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Jambret) ternyata sudah berulang kali melakukan hal yang sama yaitu Jalan Kubang Raya, Jalan Arifin Ahmad, Jalan Soekarno Hatta, Jalan Paus, Jalan Harapan Raya Ujung, Jalan Soekarno Hatta sebelum Arhanud, Jalan Jendral sebelum Masjid Al Mujahidin, Jalan Yossudarso depan Rusunawa, Jalan Dharma Bakti setelah Jembatan, Jalan Jend. Sudirman depan Hotel Whizz, Jaln Muhajirin, Jalan Garuda Sakti, Jalan Taman Karya, Jalan Soekarno Hatta samping RS. Eka Hospital dan Jalan Rajawali Sakti.
Kini keempat pelaku dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Pekanbaru untuk menjalani proses Hukum yang lebih lanjut dengan penerapan pasal 365 K.U.H. Pidana dengan ancaman 12 tahun penjara.**