Begini Kronologis Penggerebekan 2 Pengedar Sabu di Desa Kualu

Begini Kronologis Penggerebekan 2 Pengedar Sabu di Desa Kualu
Ilustrasi-internet

iniriau.com, KAMPAR - Unit Reskrim Polsek Siak Hulu tangkap menangkap 2 orang pelaku narkoba. Mereka ditangkap  disebuah rumah  di Dusun IV Tanjung Kudu Indah Desa Kualu Kecamatan Tambang,  Selasa dinihari (21/09/2021).
    
Dua pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah RR alias NA (21) warga Desa Kualu Kecamatan Tambang, dan TS alias TI (38) warga Desa Parit Baru Kecamatan Tambang kabupaten Kampar.

Kapolsek Siak Hulu AKP Rusyandi Zuhri Siregar S.Sos, MH mengatakan pengungkapan kasus ini berawal pada Senin malam (20/09/2021). Saat itu Unit Reskrim Polsek Siak Hulu mendapat informasi akan ada seorang bandar narkoba yang akan bertransaksi di wilayah Siak Hulu.

Setelah diselidiki ternyata target berada di wilayah Desa Kualu Kecamatan Tambang yang tidak jauh dari perbatasan Siak Hulu. Kemudian Tim memutuskan terus mencari pelaku hingga ke Desa Kualu.

Sekitar pukul 00.20 Wib pada Selasa dinihari, tim menggerebek pelaku di salahsatu rumah di Dusun IV Tanjung Kudu Indah Desa Kualu Kecamatan Tambang. Tim berhasil mengamankan dua orang tersangka yaitu TS dan RR. Namun seorang lainnya yang merupakan bandarnya melarikan diri dan telah ditetapkan dalam DPO.

Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 5 paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening di atas speaker pada ruang tamu tempat tersangka ditangkap. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Siak Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Bersama pelaku turut diamankan barang bukti 5 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 3,19 gram, 1 unit timbangan digital, sebuah bong, 2 unit Hp dan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini. Pada pelaku juga pengecekan urine kedua dan tersangka hasilnya positif Methamphetamine

Kini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.**

Berita Lainnya

Index