iniriau.com, INHU - Tiga kurir sabu diringkus Satres Narkoba Polres Inhu. Mereka diamankan petugas saat mengantarkan sabu ke Lirik.
Ketiga kurir itu, YN alias Yon (44) alamat KTP Bengkalis, JT alias Jep (31) juga KTP Bengkalis dan RH alias Rudi warga Rumbai Pekanbaru diringkus Satres Narkoba Polres Inhu, Senin 21 September 2021 dini hari pukul 00.30 WIB.
Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso S.I.K, M.Si melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat, sering terjadi transaksi narkoba di depan salah satu mini market jalan Lintas Timur wilayah Desa Lambang Sari I, II, III Kecamatan Lirik.
Kasatres Narkoba Polres Inhu, AKP Aris Gunadi S.I.K, M.Si kemudian mengintruksikan tim opsnal Satres Narkoba untuk melakukan penyelidikan disekitar mini market itu. Benar saja, Senin dini hari, berhenti sebuah mobil di depan mini market. Salah seorang penumpang mobil terlihat seperti menunggu orang dan gerak-geriknya sangat mencurigakan.
Melihat hal itu, tim yang sebelumnya sudah berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) mendekati mobil, tiba-tiba salah seorang penumpang mobil seperti membuang sebuah benda ketanah. Tim langsung mengamankan orang yang mengaku berinisial YN alias Yon, sedangkan benda yang dibuang ketanah itu ternyata berupa 1 bungkus plastik klep ukuran besar yang diduga sabu-sabu.
"Selain Yon, tim juga mengamankan 2 temannya ketika itu berada didalam mobil, yakni Jep dan Rudi. Yon mengaku jika barang haram banyak peminat itu miliknya yang akan diantarkan ke Lirik. Sedangkan dua temannya, Jep dan Rudi dijanjikan uang tunai Rp 2 juta setelah sabu itu sampai Ke tangan pemesan." Ujar Misran.
Kasus ini terus dikembangkan, karena diduga masih ada tersangka lain yang terlibat, sedangkan 3 kurir beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Inhu untuk proses selanjutnya.**