JAKARTA - Pengembalian dana jamaah yang sangkut di PT Fisrt Anugerah Karya Wisata atau First Travel. Pemerintah tidak memiliki kewajiban untuk mengganti dana tersebut. Hal ini diterangkan Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin.
"Kewenangan pemerintah apa dan dana pemerintah darimana untuk menalangi itu. Ini tanggung jawab First Travel," ucap Lukman di gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/8/2017).
Menurut Lukman, terdapat dua tanggung jawab yang harus dilakukan First Travel.
Pertama, mengembalikan dana jamaah bagi yang sudah tidak ingin berangkat umroh.
Kedua, memberangkatkan jemaah untuk umroh dengan mengalihkan ke biro perjalanan lain.
"Jadi dua kewajiban itu tetap melekat pada Fisrt Travel, meskipun izin dicabut. Jadi tidak boleh tanggung jawab itu dialihkan ke pihak lain," ucap Lukman.
Ke depan, pemerintah akan lebih memperketat peraturan agen travel umroh seperti batasan minimal biaya umroh dan pelayanan yang terbilang standar kelayakan selama di Tanah Suci.
"Ini masih dikaji biaya minimal seperti apa yang layak," ujar Lukman.
sumber: Tribunnews.com
First Travel Wajib Kembalikan Dana Umroh
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Menteri‎ Agama Lukman Hakim Saefuddin.
Pilihan Redaksi
IndexGelar Media Gathering, BPJS Kesehatan Singgung Pengnonaktifan Kepesertaan
1 Januari 2026, Parkir di Alfamart Gratis
DPRD dan Pemko Pekanbaru Teken MoU KUA-PPAS APBD 2026 Senilai Rp 3,049 Triliun
Puncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Nasional
IAS Group Buka Posko Gabungan Nasional Layani Arus Mudik 2026
Kamis, 12 Maret 2026 - 20:41:24 Wib Nasional
Rapimnas SMSI 2026 Bahas Penguatan Industri Media Siber dan Kedaulatan Digital
Senin, 09 Maret 2026 - 07:01:00 Wib Nasional
Rapimnas SMSI Sikapi Perjanjian Dagang RI-AS, Usai Pertemuan Prabowo-Trump
Ahad, 08 Maret 2026 - 10:52:22 Wib Nasional
SMSI Bahas Tantangan Media Hadapi Disinformasi dan Teknologi AI
Ahad, 08 Maret 2026 - 05:25:52 Wib Nasional