JAKARTA - Pengembalian dana jamaah yang sangkut di PT Fisrt Anugerah Karya Wisata atau First Travel. Pemerintah tidak memiliki kewajiban untuk mengganti dana tersebut. Hal ini diterangkan Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin.
"Kewenangan pemerintah apa dan dana pemerintah darimana untuk menalangi itu. Ini tanggung jawab First Travel," ucap Lukman di gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/8/2017).
Menurut Lukman, terdapat dua tanggung jawab yang harus dilakukan First Travel.
Pertama, mengembalikan dana jamaah bagi yang sudah tidak ingin berangkat umroh.
Kedua, memberangkatkan jemaah untuk umroh dengan mengalihkan ke biro perjalanan lain.
"Jadi dua kewajiban itu tetap melekat pada Fisrt Travel, meskipun izin dicabut. Jadi tidak boleh tanggung jawab itu dialihkan ke pihak lain," ucap Lukman.
Ke depan, pemerintah akan lebih memperketat peraturan agen travel umroh seperti batasan minimal biaya umroh dan pelayanan yang terbilang standar kelayakan selama di Tanah Suci.
"Ini masih dikaji biaya minimal seperti apa yang layak," ujar Lukman.
sumber: Tribunnews.com
First Travel Wajib Kembalikan Dana Umroh
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB

Menteri‎ Agama Lukman Hakim Saefuddin.
Pilihan Redaksi
IndexJadi Walikota, Paslon AMAn Bakal Gelar Pasar Murah Setiap Bulan
H-7 Pencoblosan, Dukungan Untuk Kemenangan AMAn Mengalir Deras
Dipasangkan Tanjak Kehormatan, LHMB Siap Menangkan Paslon AMAn
Gesa Pembangunan Infrastruktur, Paslon AMAn Bakal Sulap Rumbai Jadi Rumbai Raya
Silaturahmi dengan Pj Wali Kota Pekanbaru, Paslon INTAN Siap Beresin Utang!
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Nasional
Polda Sumbar Berbagi Takjil dan Bingkisan Lebaran, Pererat Silaturahmi dengan Awak Media
Jumat, 14 Maret 2025 - 18:11:39 Wib Nasional
Rotasi Besar di Polda Sumbar, Sejumlah Kapolres Berganti, Pejabat Utama Dimutasi
Jumat, 14 Maret 2025 - 12:33:42 Wib Nasional
Rapat dengan Mendes, Syahrul Aidi Sampaikan Pertanyaan Kades Terkait Koperasi Desa Merah Putih
Jumat, 14 Maret 2025 - 12:21:45 Wib Nasional
Ahok Diperiksa Kejagung 10 Jam Terkait Dugaan Korupsi di Subholding Pertamina
Jumat, 14 Maret 2025 - 08:54:00 Wib Nasional