JAKARTA - Pengembalian dana jamaah yang sangkut di PT Fisrt Anugerah Karya Wisata atau First Travel. Pemerintah tidak memiliki kewajiban untuk mengganti dana tersebut. Hal ini diterangkan Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin.
"Kewenangan pemerintah apa dan dana pemerintah darimana untuk menalangi itu. Ini tanggung jawab First Travel," ucap Lukman di gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/8/2017).
Menurut Lukman, terdapat dua tanggung jawab yang harus dilakukan First Travel.
Pertama, mengembalikan dana jamaah bagi yang sudah tidak ingin berangkat umroh.
Kedua, memberangkatkan jemaah untuk umroh dengan mengalihkan ke biro perjalanan lain.
"Jadi dua kewajiban itu tetap melekat pada Fisrt Travel, meskipun izin dicabut. Jadi tidak boleh tanggung jawab itu dialihkan ke pihak lain," ucap Lukman.
Ke depan, pemerintah akan lebih memperketat peraturan agen travel umroh seperti batasan minimal biaya umroh dan pelayanan yang terbilang standar kelayakan selama di Tanah Suci.
"Ini masih dikaji biaya minimal seperti apa yang layak," ujar Lukman.
sumber: Tribunnews.com
First Travel Wajib Kembalikan Dana Umroh
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Menteri‎ Agama Lukman Hakim Saefuddin.
Pilihan Redaksi
IndexPuncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
TAF Turun Reses, Warga Sampaikan Masalah Banjir dan Program Rp 100 Juta per RW
Semangat Sumpah Pemuda, KNPI Ajak Pemuda Dukung Pembangunan Daerah
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Nasional
Atalia Ajukan Gugatan Cerai Ridwan Kamil, Sidang Perdana Digelar Pekan Ini
Senin, 15 Desember 2025 - 14:21:29 Wib Nasional
Pemerintah Siapkan Paket Ekonomi Khusus Pemulihan Pascabencana Sumatera
Ahad, 14 Desember 2025 - 13:28:00 Wib Nasional
PWI Pusat Terbitkan 3 Edaran: Larangan Rangkap Jabatan hingga Donasi Bencana
Jumat, 12 Desember 2025 - 16:44:53 Wib Nasional
Mobil Pengantar MBG Tabrak Siswa SDN 01 Kalibaru, 21 Orang Terluka
Kamis, 11 Desember 2025 - 20:50:59 Wib Nasional
