First Travel Wajib Kembalikan Dana Umroh

First Travel Wajib Kembalikan Dana Umroh
Menteri‎ Agama Lukman Hakim Saefuddin.

JAKARTA - Pengembalian dana jamaah yang sangkut di ‎PT Fisrt Anugerah Karya Wisata atau First Travel. Pemerintah tidak memiliki kewajiban untuk mengganti dana tersebut. Hal ini diterangkan Menteri‎ Agama Lukman Hakim Saefuddin.

"Kewenangan pemerintah apa dan dana pemerintah darimana untuk menalangi itu. Ini tanggung jawab First Travel," ucap Lukman di gedung DPR, Jakarta‎, Rabu (16/8/2017).

Menurut Lukman, terdapat dua tanggung jawab yang harus dilakukan First Travel.

Pertama, mengembalikan dana jamaah‎ bagi yang sudah tidak ingin berangkat umroh.

Kedua, memberangkatkan jemaah untuk umroh dengan mengalihkan ke biro perjalanan lain.

‎"Jadi dua kewajiban itu tetap melekat pada Fisrt Travel, meskipun izin dicabut.  Jadi tidak boleh tanggung jawab itu dialihkan ke pihak lain," ucap Lukman.

‎Ke depan, pemerintah akan lebih memperketat peraturan agen travel umroh seperti batasan minimal biaya umroh dan pelayanan yang terbilang standar kelayakan selama di Tanah Suci.

"Ini masih dikaji biaya minimal seperti apa yang layak," ujar Lukman.


sumber: Tribunnews.com

Berita Lainnya

Index