Curi 4 Kotak Infaq, YT Terancam Hukuman Maksimal 5 Tahun Penjara

Curi 4 Kotak Infaq, YT Terancam Hukuman  Maksimal 5 Tahun Penjara
Ilustrasi-internet

iniriau.com, INHIL - Seorang warga Concong Luar Kecamatan Concong, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) diamankan Polsek Concong. Pria inisial YT (35) diringkus polisi karena mencuri kotak infaq di penginapan Rafi, Jalan Datuk Laksamana Kelurahan Concong Luar, Kecamatan Concong, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Minggu (26/9/2020) sekitar pukul 05.30 WIB.

Tak tanggung - tanggung pelaku UT mencuri empat kotak infaq dari penginapan tersebut. Empat kotak infaq itu diketahui milik Masjid Nurul Huda, Surau Al Muttaqin, Surau Bahrul Awalim dan Infaq Yatim Piatu yang dititipkan oleh masing2 pengurus masjid dan surau ke Penginapan Rafi.

Menurut Kapolsek Concong Iptu Heriman Putra melalui Paur Humas Ipda Esra,SH aksi YT diketahui saat  seorang saksi pulang dari masjid setelah selesai melaksanakan sholat subuh. Saat ia hendak mengisi kotak infaq di penginapan Rafi, kotak infaq yatim piatu sudah hilang.

"Saat hendak mengisi kotak Infaq, Ia melihat kotak infaq yatim piatu sudah hilang, dan isi dari 3 kotak Infaq lainnya sudah tidak ada lagi alias kosong," kata Paur Humas Ipda Esra,SH .

Saksi langsung memanggil saksi lainnya dan  mempertanyakan, apakah kotak infaq itu memang sudah diambil oleh pengurus kotak Infaq atau diambil pencuri.

"Namun ternyata kotak tersebut hilang dicuri. Para saksi lalu melaporkannya ke Polsek Concong untuk ditindak lanjuti," ungkap Esra.

Polsek Concong langsung melakukan penyelidikan. Tak lama, pelaku pencurian berhasil diamankan setelah Unit Intelkam Polsek Concong.

"Dengan mudah identitas pelaku didapatkan. Pelaku ditangkap menjelang tengah hari di rumahnya beserta barang bukti," tuturnya.

Kini kasus tersebut beserta pelakunya kini telah dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Inhil.

Pelaku dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) ini dikenakan pasal 363 KUH.Pidana dengan ancaman pidana maksimal selama  Lima tahun penjara.**

Berita Lainnya

Index