iniriau.com, KAMPAR - Seorang pelaku narkoba diciduk Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar Kepolisian. Pelaku inisial AN (38) warga Desa Sibuak Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar ditangkap Kamis sore (30/09/2021) di wilayah Desa Batang Batindih Kecamatan Rumbio Jaya, Kampar.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis (30/09/2021) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar tengah melakukan penyelidikan terkait peredaran narkoba di wilayah Desa Batang Batindih Kecamatan Rumbio Jaya.
Dari hasil penyelidikan, Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH menjelaskan tim mengamankan seorang yang dicurigai berinisial AN yang merupakan warga Desa Sibuak Kecamatan Tapung. Kemudian dilakukan penggeledahan disaksikan aparat desa setempar.
"Saat penggeledahan ditemukan 28 paket narkotika jenis sabu dalam kotak rokok merek On Bold pada saku celana pelaku." Ujar AKP Daren Maysar.
Saat diinterogasi, tersangka AN mengakui narkotika tersebut adalah miliknya yang didapat dari seseorang yang kini dalam penyelidikan petugas. Kini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.**