iniriau.com,KAMPAR - Seorang pengedar narkoba diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar. Pengedar barang haram ini ditangkap petugas Selasa malam (05/10/2021) di Desa Batu Belah Kecamatan Kampar.
Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal Selasa (05/10/2021). Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar tengah melakukan penyelidikan terkait peredaran narkoba di wilayah Desa Batu Belah Kecamatan Kampar.
Dari hasil penyelidikan, Tim mengamankan seorang yang dicurigai sebagai pengedar narkoba. Pelaku adalah inisial DA alias UJ (38) warga Dusun I Desa Batu Belah Kecamatan Kampar
Kemudian petigas melakukan pengeledahan didampingi aparat desa setempat. Polisi menemukan 7 paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening di dalam botol plastik warna hitam yang diletakkan dilantai. Selain itu juga sebuah bong dan botol plastik warna hitam serta 1 unit Hp yang digunakan pelaku.
"Saat diinterogasi, tersangka DA alias UJ ini mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya. Ia mendapatkannya dari seseorang yang kini dalam penyelidikan petugas." Ujar AKP Daren Maysar.
Saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Petugas juga melakukan pengecekan urine tersangka dan hasilnya positif Methamphetamine.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.**