iniriau.com, KAMPAR - Pelaku Narkoba kembali diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar Selasa (05/10/2021) malam. Pelaku inisial JS alias JN (25), diringkus di wilayah Desa Batu Belah Kecamatan Kampar.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa (05/10/2021) sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar tengah melakukan penyelidikan, terkait maraknya penyalagunaan dan peredaran narkotika jenis shabu di wilayah Desa Batu Balah Kecamatan Kampar.
Dari penyelidikan tim mengamankan seorang yang dicurigai menjadi pengedar narkoba. Pelaku yaitu JS alias JN (25) warga Desa Batu Belah. Selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka.
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 1 paket sedang dan 27 paket kecil narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening. Barang haram itu disimpan dalam kantong celana pelaku. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani
Pemeriksaan lebih lanjut. pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (2) junto pasal 112 (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 6 tahun dan paling lama 20 tahun.**