Transaksi di Toko Bangunan, Seorang Bandar dan Dua Pengedar Sabu Diringkus Polisi di Jalan Pasir Putih

Transaksi di Toko Bangunan, Seorang Bandar dan Dua Pengedar Sabu Diringkus Polisi di Jalan Pasir Putih
Barang bukti sitaan penangkapan bandar dan pengedar sabu di jalan Pasir putih - ist

iniriau.com, KAMPAR - Unit Reskrim Polsek Siak Hulu  Senin siang (11/10/2021) menggerebek toko bangunan di Jalan Raya Pasir Putih Desa Tanah Merah Siak Hulu. Toko bangunan ini digerebek petugas karena diduga dijadikan tempat transaksi narkoba.

Dalam pengerebekan ini Polsek Siak Hulu meringkus seorang bandar dan dua pengedar narkotika jenis sabu.  SU alias ST (36) merupakan warga Desa Tanah Merah Kecamatan Siak hulu, yang diduga sebagai bandarnya. Kemudian polisi menangkal IS alias IL (36) warga Desa Pandau Jaya Siak Hulu dan AF alias IJ (46) warga Desa Tanah Merah Siak Hulu.

Menurut Kapolsek Siak Hulu AKP Rusyandi Zuhri Siregar S.Sos, penagkapan bandar dan lengedar sabu ini berawal dari laporan masyarakat. Bahwa, toko bangunan yang berlokasi di Jalan Raya Pasir Putih sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Kemudian Petugas melakukan pengintaian terhadap toko tersebut. Saat  t pintunya dibuka karena ada yang akan keluar, petugas yang sudah siaga langsung masuk dan mengamankan tersangka SU alias ST. Disaksikan ketua RW setempat, Dilakukan penggeledahan tersangka SU. Dari tersangka SU yang diduga bandar sabu ini  polisi mengamankan barang bukti 8 paket narkotika jenis sabu berbagai ukuran. Dengan total seberat 15,20 gram, serta sebuah timbangan digital dan sejumlah peralatan penggunaan sabu.

Melihat SU ditangkap polisi, 2 orang lainnya yaitu IS dan AF  kabur. Namjn dberhasil diamankan petugas tidak jauh dari lokasi. Dari IS dan AF polisi menyita barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu seberat 0,32 gram, sebuah botol kaca, 2 potong kaca pirex dan 3 unit Hp Android. Berbeda dengan SU, dua pelaku ini diduga berperan sebagai perantara atau pengedar.

"Saat diinterogasi IS mengatakan bahwa narkotika tersebut adalah pesanan AF yang dibelinya dari SU sipemilik toko bangunan yang diduga jadi bandar shabu itu. Ketiga tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Siak Hulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut." Ujar Kapolsek Siak Hulu.

Dari hasil pengecekan urine ketiga tersangka hasilnya positif Methamphetamine.Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.**

Berita Lainnya

Index